Pencairan THR PNS, TNI dan Polri Diperkirakan Mulai Senin 3 Mei, Rincian Besaran THR Golongan I-IV
Pencairan THR PNS, TNI dan Polri Diperkirakan Mulai Senin 3 Mei, Rincian Besaran THR Golongan I-IV
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jika sesuai dengan jadwal, para PNS, anggota TNI dan Polri akan menerima tunjangan hari raya (THR) lebaran 2021 mulai Senin (3/5/2021) mendatang.
Pencairan THR PNS, TNI dan Polri ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.
Tentunya pencairan THR tahun ini menjadi kabar gembira bagi para PNS, TNI dan Polri jelang perayaan Lebaran 2021.
Pemerintah sendiri menganggarkan anggaran sebesar Rp 45,4 triliun untuk pembayaran THR PNS,TNI dan Polri tahun 2021 ini.
Rinciannya jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun.
Sementara untuk pemerintah daerah sebesar Rp 14,8 triliun.
Diketahui, pembayaran THR dilakukan secara penuh tanpa potongan.
Janji tersebut dilayangkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 pada keseluruhan PNS
Lantaran anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.
Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.
Tunjangan PNS
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.
Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.
Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.