TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kecamatan (Kapanewon) Banguntapan, Bantul mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada calon pengantin dan shohibul hajat agar resepsi pernikahan digelar secara sederhana.
Cukup ijab-qobul dan dengan tamu terbatas.
Syukuran pernikahan pun bisa dengan membagikan makanan kepada keluarga atau tetangga sekitar saja.
Tidak diperbolehkan menggelar acara tambahan seperti pentas seni dan sejenisnya.
Camat (Penewu) Banguntapan, Fauzan Mu'arifin menyampaikan, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan intruksi Bupati Bantul dan Instruksi Gubernur DIY nomor 1/INST/2021 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) sekaligus upaya pencegah penularan virus corona.
Baca juga: Gelar Hajatan di Tengah Pandemi, Warga Wajib Isi Form di Aplikasi Pencoban Terobosan Pemkab Bantul
Apalagi, saat ini mulai terdeteksi adanya penyebaran COVID-19 dari klaster resepsi pernikahan.
Menurutnya, di Bantul sudah ada beberapa pasang pengantin yang terpapar virus SARS-coV-2 penyebab COVID-12.
Sebagian isolasi di shelter dan sebagian lainnya, karantina mandiri di rumah masing-masing.
Sementara di kecamatan Banguntapan, terdapat satu pengantin yang terpapar COVID-19.
"Sekarang masih isolasi," tuturnya.
Ia menjelaskan, klaster resepsi pernikahan sangat mungkin terjadi.
Sebab, saat acara resepsi pernikahan, orang yang paling lama berada di lokasi acara adalah pengantin dan keluarga.
Mereka bertemu dengan semua tamu undangan.
"Bisa jadi salah satu atau sebagian undangan adalah positif covid-19 dengan status tanpa gejala," jelas Fauzan.
Baca juga: Meski Pandemi, Jasa Reparasi Spring Bed di Panggungharjo Sewon Bantul Kebanjiran Pelanggan
Karenanya, untuk menantisipasi penularan virus corona, maka di masa pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat selama dua pekan yang dimulai sejak tanggal 11 - 25 Januari 2021 resepsi pernikahan dimohon agar digelar secara sederhana.