Sekda Bantul Helmi Jamharis sebelumnya menyampaikan, satu di antara kegiatan yang dilakukan pembatasan di masyarakat berdasarkan Instruksi Bupati Bantul nomor 1/2021 adalah kegiatan sosial kemasyarakatan seperti hajatan.
Menurut Helmi, hajatan masih diperbolehkan dengan catatan hanya dihadiri oleh keluarga inti dan tamu undangan maksimal 50 orang saja.
"Kegiatan hajatan juga harus diinformasikan kepada gugus tugas Kecamatan dan tembusan kepada Polsek - Koramil agar bisa dilakukan pemantauan," ujar Helmi. ( Tribunjogja.com )