Sehingga dimungkinkan penetapan upah 2021 itu pun mundur dari waktu yang ditentukan.
"Kalau mengacu PP 78 itu ya November sudah ditetapkan. Tapi itu kan terkait dalam kondisi yang normal. Terkait apakah akan mundur, kami menunggu Juknisnya nanti," tegas Aria.
Pihaknya masih menunggu hasil keputusan pemerintah pusat sampai dengan akhir Oktober.
Aria berharap, Juknis yang sampai saat ini belum diterima tersebut diharapkan mampu menjawab terkait arah kebijakan penetapan upah.
"Lalu awal November kami bisa rapatkan dengan dewan pengupahan daerah," ujarnya.
Baca juga: Penentuan Gaji/Upah Buruh Tahun 2021 Daerah Istimewa Yogyakarta
Peremenaker 18 Tahun 2020 Persulit Survey KHL di Daerah
Secara tegas Aria mengaku kesulitan pasca dikeluarkannya Permenaker 18 Tahun 2020 Tentang Survey KHL yang dimaksudkan dapat dijadikan base line untuk melakukan survey KHL di daerah.
Karena untuk saat ini, pihaknya harus menlakukan penyesuaian penetapan upah dalam tahun pertama siklus lima tahunan.
"Ini yang menjadikan kami di daerah terus terang sulit dengan terbitnya permenaker 18 ini untuk dijadikan base line siklus lima tahunan," tegasnya.
Alasannya, pertama permenaker tersebut menurut Aria tidak cukup ideal untuk dijadikan darar melakukan survei KHL untuk kondisi saat ini.
Yang kedua, semestinya perhitungan tersebut dilakukan secara jumlah sampling perbulannya memenuhi satu tahun penuh.
"Ketika itu terbit di bulan September, tentu saja itu hanya mewakili pengambilan sampel di akhir tahun saja," sambung Aria.
Meski begitu, pihaknya telah merapatkan dengan tim dewan pengupahan sekitar sepuluh hari yang lalu.
Dari rapat tersebut muncul keputusan berupa penentuan rencana alternatif.
Baca juga: Pengamat Sosial UGM Sebut Upah 2021 Harus Naik, Ini Alasannya
Yakni apabila sampai 31 Oktober nanti Juknis dari pemerintah pusat tak kunjung turun, maka dewan pengupahan DIY akan tetap membahas penetapan upah di awal November 2020.