Yogyakarta

Pemda DI Yogyakarta Kesulitan Tetapkan Upah Minimum 2021

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aria Nugrahadi

Saat ini dirinya mendesak agar pemerintah pusat segera mengeluarkan juknis khusus dari PP 78 Tahun 2015 tersebut agar arah perumusan upah tersebut semakin jelas.

"Harapannya ada lah juknis khusus untuk 2020 kali ini dari PP 78. Kalau sampai 31 Oktober tidak turun, kami akan tetap bahas di awal November. Karena kami berharap penetapan 2020 kali ini secara operasional berkelanjutan di tahun 2021," tegas Aria.

Ia menegaskan, sejauh ini amanat dari PP 78 tersebut masih belum muncul. Sementara rumusan dari PP tersebut hanya sebagai konsep sandingan.

Padahal kondisi ekonomi di beberapa wilayah sangat bervariasi.

Sementara pemerintah DIY hanya dapat melakukan survey selama tiga bulan mulai dari Januari, Februari dan Maret.

"Itu karena PP ini hanya sebagai sandingan saja. Dan sampai saat ini belum dirsepon ada perubahan atau tidak," tutup Aria. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkini