Yogyakarta

Penentuan Gaji/Upah Buruh Tahun 2021 Daerah Istimewa Yogyakarta

penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM / Bramasto Adhy
Ratusan buruh memperingati Hari Buruh di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (1/5/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM Yogyakarta - Kementerian Ketenagakerjaan RI mengeluarkan peraturan menteri (Permen) nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

lustrasi uang
lustrasi uang (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Sebagaimana setiap lima tahun sekali, Kementerian Ketenagakerjaan RI rutin melakukan survei KHL sebagai salah satu acuan penentuan gaji atau upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Terdapat 64 item yang menjadi acuan KHL di tahun 2020 kali ini dan dijadikan sebagai salah satu formula penentuan upah di tahun 2021.

Beberapa item tersebut antara lain, dari komponen makanan dan minuman berupa beras 10 kilogram, susu bubuk kualitas sedang 1 kilogram, gula pasir kualitas sedang 1,2 kilogram, dan minyak goreng curah 1,2 kilogram.

Selain itu terdapat sayuran kualitas baik dengan kebutuhan 7,5 kilogram.

Serta terdapat pula kebutuhan paket data atau pulsa sebanyak 3 Gigabyte.

Perhitungan KHL tersebut menyesuaikan kebutuhan hidup layak selama satu bulan.

Survei KHL tersebut disusun atas pertimbangan dari Dewan Pengupahan Nasional dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Betul, itu memang permen KHL untuk salah satu formula penentuan UMK," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nuhrahadi ketika dikonfirmasi Tribunjogja.com, Kamis (15/10/2020).

Meski draft permen tersebut dibenarkan, akan tetapi pihaknya tidak berwenang untuk menyampaikan penjelasan lebih detail.

Termasuk nominal berapa rupiah yang dikeluarkan dari 64 item dari survei KHL tersebut.

"Menunggu petunjuk pusat saja. Sudah ya," terang Aria.

Anggota Dewan Pengupahan DIY Dari Unsur Serikat Pekerja DIY Jatmiko menambahkan, saat ini dirinya sedang berada di Jakarta untuk membahas terkait penentuan upah tersebut.

"Sekarang masih dibahas bersama dewan pengupahan dan kementerian. Saya masih di Jakarta," katanya melalui telefon.

Jatmiko belum dapat berpendapat lantaran komponen dari survei KHL yang diajukan belum sampai pada pembahasan akhir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved