Yogyakarta
Penentuan Gaji/Upah Buruh Tahun 2021 Daerah Istimewa Yogyakarta
penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Ia pun menyoroti tentang perundingan bipartit di mana dilakukan oleh dua belah pihak, antara pengusaha dan pekerja, maupun pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang terdapat di dalam satu perusahaan.
"Kami dari Apindo berharap untuk tahun 2021 upah pekerja diatur oleh masing-masing perusahaan berdasar kesepakatan antara pengusaha dengan pekerjanya," ujarnya.
Ia menjelaskan kondisi industri manufaktur saat ini tidak bisa berjalan baik. Rantai pasokan dan distribusi belum atau tidak berjalan dengan baik selama pandemi ini. Termasuk kondisi industri jasa di DIY, khususnya pariwisata dan pendidikan
beserta turunannya belum menggeliat kembali.
Karena belum normal, maka dari itu ia menilai bahwa bagaimanapun upah itu dibayar berdasar (proyeksi) kinerja perusahaan (produktivitas) dan serapannya.
"Pasar lesu, hotel kosong,destinasi wisata banyak yamg masih tutup ,sekolah daring, kerja WFH, kos-kosan kosong, usaha kuliner warung menurun drastis. Biarlah Upah riil dibayar TST (tarif standar upah langsung per jam), saling pengertian secara bipartit," ujarnya. ( Tribunjogja.com | Miftahul Huda | Santo Ari )