Dialog Nasional Penentuan Upah Sempat Memanas, Unsur Serikat Menolak Upah 2021 Sama dengan 2020

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua rekomendasi muncul dalam dialog nasional penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk penetapan upah di tahun 2021 mendatang.

Lebih kurang dua pekan lagi atau pada 1 November 2020 yang akan datang, pemerintah dan dewan pengupahan nasional sudah harus memutuskan penetapan upah untuk tahun 2021.

Namun sampai saat ini, hal itu belum menemukan titik terang terkait jadi atau tidaknya kenaikan upah pada 2021 nanti.

Anggota Dewan Pengupahan Daerah dari unsur serikat pekerja (SP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Jatmiko mengatakan tiga hari lalu sejak tanggal 15 sampai 17 Oktober 2020 telah menghadiri dialog nasional bersama dewan pengupahan nasional.

Baca juga: Menkominfo RI Berharap UU Cipta Kerja Jadi Payung Hukum Transformasi Digital Bagi UMKM dan Koperasi

Baca juga: Ratusan Paket Pekerjaan DPUPKP Sleman Terdampak Rasionalisasi Anggaran

Mereka membahas terkait masukan dan rekomendasi untuk bahan pertimbangan penetapan UMP 2021.

Dari unsur serikat, Jatmiko secara tegas menolak apabila upah di tahun 2021 nanti masih sama dengan tahun ini.

Dirinya berharap agar kenaikan upah menjadi keniscayaan untuk pekerja, khususnya di wilayah DIY.

Namun demikian, perjuangannya untuk menikmati upah yang lebih tinggi di tahun depan masih terganjal.

"Karena dewan pengupahan nasional merekomendasikan upah minimum tahun 2021 masih sama dengan tahun ini. Jelas kalau dari dewan pengupahan unsur SP masing-masing provinsi kami semua menolak," katanya, saat dihubungi Tribunjogja.com, Minggu (18/10/2020).

Alasan penolakan tersebut, lanjut Miko, rekomendasi dari dewan pengupahan nasional tersebut merupakan rekomendasi titipan.

Hal itu lantaran dewan pengupahan dari serikat pekerja meyakini rekomendasi tersebut telah disusun dan dibahas terlebih dahulu oleh dewan pengupahan nasional, sebelum pertemuan pada tanggal 15 Oktober 2020 kemarin.

Baca juga: Gandeng PT KAI, Pemkot Yogya Bagikan 5.000 Face Shield di Malioboro Yogyakarta

Baca juga: Berkenalan dengan Cikal Bakal Sepeda Modern, Velocipede 1863 Reproduksi Warga Kota Magelang

"Karena kami menduga itu adalah rekomendasi titipan yang disusun dan dibahas sebelum pertemuan kemarin," sambung Miko.

Miko meyakini jika para dewan pengupahan nasioanl telah membahas terlebih dahulu penyusunan rekomendasi dilima wilayah, salah satunya di DIY.

"Salah satunya mereka membahas di Yogyakarta. Dan di Jogja kami tidak ada rekomendasi UMP 2021 itu sama dengan tahun ini," jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini