SKHUAMBN bagi lulusan MI
Keterangan ketercapaian tahfiz (bagi yang memiliki)
Sertifikat/piagam prestasi akademik maupun non akademik (bagi yang memiliki)
Sedangkan, syarat pendaftaran jenjang MA di antaranya:
Nilai UN SD/MI
Surat keterangan lulus (SKL) SMP/MTs
Surat keterangan nilai rata-rata 4 mata pelajaran selama 5 semester (bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, dan IPA)
Keterangan ketercapaian tahfiz (bagi yang memiliki)
SKHUAMBN (bagi yang memiliki)
Sertifikat/piagam prestasi akademik maupun non akademik (bagi yang memiliki)
"Informasi sudah kami cantumkan di website Kemenag DIY. Bagi calon peserta didik yang mengalami kesulitan pendaftaran dapat menghubungi CP (contact person) masing-masing kabupaten," tutur Anita. (Tribunjogja/Maruti Asmaul Husna)