TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur prestasi untuk MTs dan MA se-DIY tahun angkatan 2020/2021 resmi dibuka hari ini (Senin, 15/6/2020).
Hal ini merupakan kali pertama sekaligus sejarah baru PPDB diselenggarakan secara daring dan serentak oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY.
Kepala Seksi Kurikulum Kanwil Kemenag DIY, Anita Isdarmini, M. Hum, mengatakan PPDB serentak ini dimulai melalui jalur prestasi dan tahfiz atau santri.
Sementara, untuk PPDB MTs dan MA jalur reguler baru akan diselenggarakan pada 29 Juni-3 Juli 2020 mendatang.
Anita menerangkan jalur prestasi yang dimaksud bisa berasal dari prestasi akademik semisal juara kelas, non akademik, atau calon peserta didik yang memiliki ketercapaian tahfiz.
" Tidak ada zonasi dalam PPDB ini, calon siswa bisa dari mana saja, bahkan dari seluruh Indonesia hingga luar negeri," ujar Anita saat dihubungi Tribunjogja.com, Senin (15/6/2020).
“Sistem rayonisasi, terbagi dalam rayon kabupaten dan setiap calon siswa berhak memilih di dua madrasah negeri dan dua madrasah swasta,” sambungnya.
• PPDB SMA/SMK di Gunungkidul Diutamakan Secara Daring, Orangtua Siswa Tetap Datang ke Sekolah
Adapun terkait jadwal pendaftaran, untuk jenjang MA proses pendaftaran akan dilaksanakan pada 15-17 Juni 2020, sedangkan pengumuman pada 18 Juni 2020.
Daftar ulang akan digelar pada 18-20 Juni 2020.
Untuk jenjang MTs, pendaftaran dibuka 15-20 Juni 2020, pengumuman 22 Juni 2020, dan daftar ulang 22-24 Juni 2020.
"Pendaftaran untuk hari terakhir dibatasi sampai dengan pukul 12.00 WIB," ungkap Anita.
Pendaftaran PPDB jalur prestasi MA dapat dilakukan di laman http://ppdb.k2madiy.org. Sedangkan, jenjang MTs dilakukan di laman http://bit.ly/mtsdiy2020.
Syarat pendaftaran jenjang MTs di antaranya:
Surat keterangan lulus (SKL) SD/MI
Surat keterangan nilai rata-rata 3 mata pelajaran selama 5 semester (bahasa Indonesia, matematika, dan IPA)
SKHUAMBN bagi lulusan MI
Keterangan ketercapaian tahfiz (bagi yang memiliki)
Sertifikat/piagam prestasi akademik maupun non akademik (bagi yang memiliki)
Sedangkan, syarat pendaftaran jenjang MA di antaranya:
Nilai UN SD/MI
Surat keterangan lulus (SKL) SMP/MTs
Surat keterangan nilai rata-rata 4 mata pelajaran selama 5 semester (bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, dan IPA)
Keterangan ketercapaian tahfiz (bagi yang memiliki)
SKHUAMBN (bagi yang memiliki)
Sertifikat/piagam prestasi akademik maupun non akademik (bagi yang memiliki)
"Informasi sudah kami cantumkan di website Kemenag DIY. Bagi calon peserta didik yang mengalami kesulitan pendaftaran dapat menghubungi CP (contact person) masing-masing kabupaten," tutur Anita. (Tribunjogja/Maruti Asmaul Husna)