TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) yang bakal digelar pada Juni 2020 ini ikut terdampak pandemi COVID-19.
Oleh karenanya, pemerintah telah mengeluarkan aturan PPDB di tengah Pandemi Virus Corona yang hingga saat ini masih kita hadapi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim juga langsung mengeluarkan surat edaran (SE). SE Nomor 4 Tahun 2020 isinya tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Didalam surat edaran itu selain menjelaskan bahwa UN dibatalkan, juga diatur mengenai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Jumeri mengatakan PPDB pada tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Syarat pendaftaran saat ini tak lagi mengacu pada surat keterangan ujian nasional (UN) akan tetapi berdasarkan nilai rapor dari semester satu sampai lima.
"Kalau dulu syarat mendaftar acuannya surat keterangan UN, sekarang karena UN ditiadakan maka acuannya adalah nilai raport dari semester 1-5. Kami sudah berikan perintahkan Kepala Sekolah Menengah Pertama ( SMP) Negeri dan Swasta serta Mts untuk membuat surat keterangan nilai rapor itu," kata Jumeri dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).
Selain itu, terkait zonasi ada perbedaan dari tahun lalu. Jika tahun lalu jalur zonasi ditetapkan 80 persen, pada pelaksanaan PPDB tahun ini, zonasi hanya ditetapkan minimal 50 persen.
Sisanya diisi jalur prestasi 30 persen, afirmasi untuk anak miskin, difabel dan olahraga sebesar 15 persen dan jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen.
Jumeri menjelaskan, untuk pelaksanaan pendaftaran jalur inklusi dan kelas olahraga akan dimulai pada 2-4 Juni 2020, sedangkan jalur reguler dimulai pada 15-25 Juni 2020. "Semua pelaksanaan pendaftaran akan dilaksanakan secara online.
Siswa dan orang tua siswa diminta tidak perlu datang ke sekolah untuk melakukan pendaftaran," ujarnya. Bahkan, sejumlah persyaratan, lanjut dia, juga akan diubah sesuai kondisi. Misalnya surat keterangan sehat dari dokter untuk calon siswa SMK, karena Covid-19, surat itu diganti dengan pernyataan orangtua.
"Soalnya kalau harus mencari surat itu, nanti mereka berbondong-bondong ke rumah sakit atau puskesmas. Itu cukup berbahaya, sehingga kami mengganti dengan keterangan orangtua," jelasnya.
Terkait daya tampung, PPDB tahun ini menampung 216.156 siswa, terdiri dari kapasitas SMA 115.908 dan kapasitas SMK 100.248. Sementara lulusan SMP/Mts tahun ini di Jateng totalnya sekitar 513.178 siswa.
"Kami tidak menambah kuota, karena sisa kuota ini biar ditangkap sekolah-sekolah swasta yang ada," tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengingatkan agar orangtua siswa tidak memalsukan data-data demi anaknya untuk diterima di sekolah tertentu.
Ganjar Pranowo juga mengusulkan kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan jalur khusus bagi anak-anak tenaga medis yang berjuang melawan COVID-19.
Anak-anak para tenaga medis itu diminta Ganjar dimasukkan dalam kuota jalur afirmasi. "Jadi ini usul saja, sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada para tenaga kesehatan yang telah berjuang melawan COVID-19," katanya.
• PPDB 2020 : Pengambilan Token Secara Online
• Kuota Jalur Prestasi PPDB 2020 Sebanyak 20 Persen
Juknis PPDB 2020
Beberapa waktu yang lalu, tepatnya Selasa (24/3/2020), Presiden Jokowi memutuskan untuk membatalkan Ujian Nasional (UN) 2020.
Terkait hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim juga langsung mengeluarkan surat edaran (SE). SE Nomor 4 Tahun 2020 isinya tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Di dalam surat edaran itu selain menjelaskan bahwa UN dibatalkan, juga diatur mengenai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Ketentuan PPDB 2020 Adapun PPDB 2020 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
2. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
3. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Penggunaan dana BOS
Pada surat edaran Mendikbud tersebut juga dijelaskan mengenai penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Adapun Dana BOS atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi COVID-19.
Untuk keperluannya seperti: penyediaan alat kebersihan hand sanitizer disinfektan masker bagi warga sekolah untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh. (Kompas.com)