Pendidikan

PPDB 2020 : Pengambilan Token Secara Online

Saat mengambil pin / token, calon peserta didik diminta untuk mengunggah dokumen ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha dan kartu keluarga (KK).

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Ari Nugroho
ppdb
Ilustrasi PPDB 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengambilan token untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring atau online jenjang SMAN/SMKN di DIY dilakukan secara online.

Verifikasi berkas dan pengambilan pin / token akan dilakukan pada 22-25 Juni 2020.

"Pengambilan token cukup dengan online. Pengambilan token kumpul-kumpul itu kita hindari," ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya, Rabu (6/5/2020).

Saat mengambil pin / token, calon peserta didik diminta untuk mengunggah dokumen ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha dan kartu keluarga (KK).

PPDB Online, Tidak Ada Pengumpulan Siswa di Sekolah

Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token dan calon peserta didik belum memiliki ijazah maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

"Kalau ijazah belum keluar pakai SKL sebagai pengganti ijazah dari sekolah yang bersangkutan yang dicantumkan ada nilainya. Kemudian KK itu yang diunggah dan teman-teman panitia akan melakukan verifikasi dan diberikan token," kata dia.

Didik menerangkan, pin / token tersebut nantinya yang akan digunakan saat mendaftar pada PPDB 2020 oleh calon peserta didik.

"Token itu untuk mendaftar (PPDB) 29 Juni - 1 Juli 2020. Jadi pendaftaran juga online, (calon peserta didik) memilih sekolah dengan tiga pilihan," terangnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved