Kriminalitas
Ayah Kandung di Sleman Tega Cabuli dan Setubuhi Anak
Mirisnya, perbuatan bejat tersangka telah berlangsung sejak 2012 silam saat korban duduk di bangku kelas 3 SD.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman mengamankan DH seorang supir bus warga Sleman akibat dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya sendiri.
Mirisnya, perbuatan bejat tersangka telah berlangsung sejak 2012 silam saat korban duduk di bangku kelas 3 SD.
Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020) kepada wartawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari chat WhatsApp korban yang diketahui oleh tantenya.
Tersangka kerap menggerayangi tubuh korban yakni pada payudara, alat kelamin, memeluk hingga mencium pipi korban.
• Oknum Polisi di Gresik Lecehkan Mertua Sendiri, Diduga Tujuh Kali Melakukan Pencabulan
"Perbuatan tersangka juga berlanjut dengan menyetubuhi korban saat duduk di kelas 3 SMP yakni pada 2018 lalu. Dia melakukannya saat istri sedang di luar rumah," kata Bowo.
Bowo melanjutkan, tersangka mengaku melakukan tindakan itu akibat kadung nafsu dengan sang anak.
"Dia kan supir bus. Saat pulang langsung melampiaskan nafsu kepada anaknya," lanjut dia.
Korban juga kerap mendapatkan ancaman dari tersangka untuk memenuhi nafsu bejatnya.
Korban dipaksa untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.
"Pengakuan korban sudah lebih dari 10 kali," urainya.
• Solidaritas Pangan Jogja Bagikan Nasi Bungkus Gratis di Tengah Wabah Virus Corona
Tidak sampai di situ saja, tersangka juga melampiaskan nafsu cabulnya kepada ketiga anak di bawah umur yang masih berstatus saudara dengan tersangka.
"Tiga korban lainnya dua masih SD dan satu SMA," katanya.
Tersangka DH akhirnya ditangkap polisi pada 22 April lalu dan dan saat ini ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sleman.
"Kami jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan Pasal 294 KUHP," pungkas Bowo. (TRIBUNJOGJA.COM)