Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis menyampaikan, surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul sifatnya mendukung apa yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Kementerian Agama maupun Majelis Ulama Indonesia.
Menurut dia, surat edaran tersebut memiliki substansi yang sama, mencegah penyebaran Covid-19.
• 7 Langkah Pitulungan untuk Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di DIY
Helmi tidak menampik, kondisi di masyarakat saat ini sangat dilematis.
Ada sebagian warga yang sudah menghentikan kegiatan masjid dan menjalankan salat di rumah masing-masing.
Tetapi sebagian lainnya masih tetap ingin menjalankan salat berjemaah di Masjid.
Menurut dia, semua itu pada dasarnya memiliki niatan yang baik.
Sebab itu, dalam surat edaran yang akan dikeluarkan oleh pemerintah Bantul, narasi yang disampaikan nantinya akan benar-benar diperhatikan.
"Kalau bisa, sesuai masukan dalam forum rapat, surat edaran dapat memuat pesan edukatif, proporsional dan problem solving," terang dia.
Lebih lanjut, Helmi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bantul sejauh ini telah meniadakan sejumlah agenda selama Bulan Ramadan.
Seperti misalnya, safari Ramadhan, buka puasa bersama dan open house.
"Semua agenda itu telah kami tiadakan," ungkap dia.(TRIBUNJOGJA.COM)