Cara Membuat NPWP Online untuk Wajib Pajak Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman https://ereg.pajak.go.id/login

Fotokopi Kartu NPWP suami.

Fotokopi Kartu Keluarga.

Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Fotokopi Surat Keputusan (SK) PNS atau Keterangan Kerja. Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).

Cara Membuat NPWP

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak baru mengakomodasi pendaftaran NPWP online untuk orang pribadi saja. Sementara untuk membuat NPWP badan hanya bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor pajak.

a. Minta surat keterangan dari kelurahan

Persiapkan dulu surat keterangan mengenai status pekerjaan. Surat ini dibutuhkan untuk mendaftar secara langsung atau melalui jalur online.

Jika belum bekerja, minta surat keterangan dari kelurahan dan isi status yang sekiranya sesuai, seperti freelance atau wiraswasta. Jangan diisi keterangan belum bekerja.

b. Pilih cara online Pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online dengan membuat akun melalui situs kantor pajak di https://ereg.pajak.go.id/login

Caranya sebagai berikut:

Masuk ke www.pajak.go.id Pilih e-registration.

Klik daftar. Setelah itu lengkapi kolom nama, alamat email aktif, password, dan sebagainya lalu klik Save.

Aktivasi akun dengan membuka email dari Dirjen Pajak dan ikuti petunjuknya.

Isi data pekerjaan dan domisili. Lalu, klik “Submit”.

Halaman
123

Berita Terkini