Cara Membuat NPWP Online untuk Wajib Pajak Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman https://ereg.pajak.go.id/login

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang wajib dimiliki Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha. NPWP merupakan identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dan menjadi persyaratan pelayanan umum, seperti pengajuan kredit.

Berikut adalah syarat dan cara membuat NPWP baik bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha.

Syarat Membuat NPWP

a. Syarat NPWP orang pribadi (karyawan/ pegawai)

Fotokopi KTP/Paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).

b. Syarat NPWP pemilik usaha (wiraswasta)

Fotokopi KTP pemilik usaha.

Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan.

Isi Formulir Pernyataan usaha bermaterai 6000.

Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).

Mendatangi kantor pajak untuk mendaftar, dan tidak dapat diwakilkan.

c. Syarat NPWP wanita kawin

Wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, harus dilampiri dengan:

Halaman
123

Berita Terkini