Cara Membuat NPWP Online untuk Wajib Pajak Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman https://ereg.pajak.go.id/login

Pelaporan SPT bisa dilakukan di mana saja secara online.

Periksa email berisi nomor transaksi dari Ditjen Pajak.

Login kembali dengan menggunakan email Anda dan lihat informasi KPP (Kantor Pajak Pratama) terdekat yang akan menerbitkan NPWP Anda. Tunggu aplikasi permohonan.

Pengajuan permohonan NPWP diterima atau ditolak bisa cek melalui email atau history pendaftaran aplikasi e-Registration.

Kartu NPWP dikirim ke alamat Anda dalam waktu kurang lebih 14 hari jika tanpa kendala.

Jika melewati periode tersebut, kemungkinan terdapat dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.

Daftar NPWP online kembali dan mengirimkan formulir dan dokumen yang dibutuhkan atau informasi lebih lanjut telepon KPP tempat Anda terdaftar.

Kartu NPWP bisa didapatkan dengan langsung mendatangi KPP terdekat dengan mengeprint email tersebut dan bawa ke KPP terdekat untuk dicetak dalam bentuk kartu.

Jika ditolak dengan alasan perbedaan domisili dan KTP atau lainnya, Anda bisa mendatangi KPP lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat! Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP",

Berita Terkini