TRIBUNJOGJA.COM - Jika Anda membutuhkan dana cepat tetapi ingin terhindar dari penipuan dan bunga mencekik, pastikan pinjaman online (pinjol) tersebut resmi (legal) berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelum Anda mengunduh dan meng-install dan aplikasi pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar), ada baiknya mengetahui informasi ini.
Berikut adalah daftar terbaru pinjol atau pindar resmi (legal) berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Per Juli 2025, ada perubahan daftar pinjol resmi yang diawasi OJK.
Di bawah ini adalah daftar terbaru pinjol legal atau resmi OJK 2025, dinukil dari Kompas.com via website OJK:
1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
2. Amartha, PT Amartha Miko Fintek
3. Dompet Kilat, PT Indo FinTek
4. Boost, PT Creative Mobile Adventure
5. Toko Modal, PT Toko Modal Mitra Usaha
6. Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
7. KTA Kilat, PT Pendanaan Teknologi Nusa
8. Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
9. Maucash, PT Astra Welab Digital Arta
10. Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera