Passing grade CPNS 2019 berbeda dari CPNS 2018, ada perubahan nilai ambang batas. Maisng-masing peserta dapat lolos tes SKD minimal memperoleh 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Skoring
Menurut sistem penilaian yang ada dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Aturan tersebut membahas tentang skoring soal TIU dan TWK dilihat dari benar dan salah.
Jika peserta menjawab benar makan mendapat 5 poin, sementara jika salah atau tidak menjawab mendapat nilai nol (0).
Sementara untuk tes TKP, jawaban soal terdiri dari angka 1-5. Jika peserta tidak menjawab mendapat nilai nol.
Total nilai kumulatif ada 500, terdiri dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TWK sebesar 150.
Namun aturan tersebut tidak berlaku untuk formasi khusus seperti disabilitas dan cumlaude.
(Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri)