Penjelasan BKN Soal Info Kartu Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 Wajib Dilegalisir
TRIBUNJOGJA.COM - Jelang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, pelamar diimbau untuk segera mencetak kartu ujian.
Belakangan, media sosial sedang diramaikan dengan kabar bahwa kartu tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib dilegalisir.
Pantauan Kompas.com, beberapa warganet di lini masa Twitter, menanyakan isu yang berkembang tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Twitter @BKNgoid.
Twit yang ada menanyakan seputar ketentuan legalisir kartu ujian CPNS ini berlaku secara menyeluruh atau tidak.
"Hai @BKNgoid, apakah benar kartu tes harus dilegalisir?," tulis salah satu akun.
"Ini di semua instansi apa gimana sih min.??," tulis akun lain.
Penjelasan BKN
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, kebijakan tersebut tidak berlaku secara keseluruhan.
Peserta dapat mengetahui ketentuan ini pada pengumuman yang dikeluarkan instansi masing-masing.
"Itu kebijakan masing-masing instansi. Makanya baca baik-baik pengumuman dari instansi," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2020).
Lebih lanjut, jika instansi pusat atau daerah mewajibkan peserta untuk melegalisir kartu ujiannya, maka peserta dapat menyesuaikan sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Menurut Paryono, karena hal ini termasuk keputusan instansi, maka pihaknya tidak menyediakan jadwal khusus terkait proses legalisir tersebut.
"Tidak (ada jadwal khusus), ini tidak terkait BKN, itu tergantung instansi," ujar dia.
Jadwal tes SKD
Pemerintah memastikan jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) akan dilakukan sesuai jadwal yang disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksanaan SKD dilakukan mulai 27 Januari sampai 28 Februari 2020. Beberapa instansi dan kementrian sudah mengumumkan lokasi ujian.
Peserta dapat mengunduh kartu ujian yang sudah tertera di website sscndata.bkn.go.id.
Pihak BKN sudah menyiapkan 425 titik lokasi (Tilok) yang akan memfasilitasi pelaksanaan SKD.
“Tilok pelaksanaan SKD untuk instansi pusat dan instansi daerah yang disiapkan BKN terletak di Kantor BKN Pusat, 13 Kantor Regional BKN dan 20 UPT BKN," ujar Paryono, Plt. Kepaba Biro Humas BKN, dalam keterangannya, Rabu (15/1/2020), mengutip dari Kompas.com.
"Sementara untuk Tilok mandiri (Tilok yang sarana prasarananya dibiayai oleh instansi penyelenggara rekrutmen), per 14 Januari 2020 telah terdata sebanyak 391 titik,” tambahnya.
Berikut 13 kantor regional BKN yang digunakan sebagai lokasi tes SKD:
Kantor Regional I BKN Yogyakarta
Kantor Regional II BKN Surabaya
Kantor Regional III BKN Bandung
Kantor Regional IV BKN Makassar
Kantor Regional V BKN Jakarta
Kantor Regional VI BKN Medan
Kantor Regional VII BKN Palembang
Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
Kantor Regional IX BKN Jayapura
Kantor Regional X BKN Denpasar
Kantor Regional XI BKN Manado
Kantor Regional XII BKN Pekanbaru
Kantor Regional XIII BKN Aceh
Menurut Paryono, penentuan lokasi tes untuk memudahkan peserta menjangkau tempat pelaksanaan seleksi.
Tahun 2019, intansi yang membuka formasi CPNS sebanyak 521 instansi, dengan rincian 65 instansi pusat dan 456 instansi daerah.
“Update per 14 Januari 2020 pukul 10.00 WIB, seluruh instansi yang membuka rekrutmen sudah melakukan verifikasi akhir seleksi administrasi dengan pelamar berstatus Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 3.364.867 orang,” tambah Paryono.
Proses pembuatan tes SKD sendiri sudah dibuat. Tes SKD melibatkan konsorsium 18 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia dengan koordinasi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Setelah seleksi tes SKD akan ada tes seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dijadwalkan Maret 2020.
Dalam Permen PAN RB 23/2019, kisi-kisi materi soal SKD dibagi menjadi tiga yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Jumlah Soal
Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, soal tes SKD terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK keseluruhan soal ada 100 butir.
Tahun ini, sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) no. 24 tahun 2019, nilai ambang batas atau passing grade tes CPNS 2019 lebih rendah.
• UPDATE BKN: Jadwal Hari Pertama Tes SKD CPNS 2019 dan Kisi-kisi Resmi Soal Ujian
• Kartu Ujian CPNS Kemenag Download Lewat Sscasn.bkn.go.id, Tak Perlu Dilegalisir
Ambang Batas
Passing grade CPNS 2019 berbeda dari CPNS 2018, ada perubahan nilai ambang batas. Maisng-masing peserta dapat lolos tes SKD minimal memperoleh 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Skoring
Menurut sistem penilaian yang ada dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Aturan tersebut membahas tentang skoring soal TIU dan TWK dilihat dari benar dan salah.
Jika peserta menjawab benar makan mendapat 5 poin, sementara jika salah atau tidak menjawab mendapat nilai nol (0).
Sementara untuk tes TKP, jawaban soal terdiri dari angka 1-5. Jika peserta tidak menjawab mendapat nilai nol.
Total nilai kumulatif ada 500, terdiri dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TWK sebesar 150.
Namun aturan tersebut tidak berlaku untuk formasi khusus seperti disabilitas dan cumlaude.
(Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri)