UPDATE terkini kasus Transjogja tabrak motor di Simpang UPN Yogyakarta, Sopir Bus Akui Terobos Lampu Merah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Perkembangan terkini kasus bus Transjogja yang menabrak motor di simpang UPN Veteran Yogyakarta, telah memasuki babak baru.
Hasil pemeriksaan intensif polisi, diketahui bahwa sopir bus Transjogja, Arif Himawan, mengakui kesalahannya yang telah lalai melanggar lampu lalu lintas atau alat penanda indikator lalu lintas (APILL).
Demikian disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko.
"Betul, yang bersangkutan telah mengakuinya," kata Mega via pesan singkat pada Jumat (29/11/2019) siang.
• BREAKING NEWS : PT AMI PHK Sopir Bus Trans Jogja yang Terlibat Kecelakaan
• PT AMI Siap Lakukan Evaluasi Soal Pelayanan Transportasi Publik
Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah.
Menurut Rizky, Arif mengakui telah menerobos lampu lalu lintas (lalin) hingga akhirnya laka lantas terjadi.
Berdasarkan informasi yang dikonfirmasi oleh Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal, Arif terus melajukan bus dalam kecepatan.
Peristiwa kecelakaan itu sendiri terjadi pada Rabu (27/11/2019), di simpang empat UPN Veteran Yogyakarta, Condongcatur Sleman.
Padahal saat itu, lampu lalu lintas sudah berwarna kuning menuju merah.
Pada saat bersamaan, Aji Pradana (18), sang pengendara sepeda motor melaju dari arah selatan lantaran lampu sudah hijau.
Tabrakan keduanya pun tak terhindarkan, dan menyebabkan Aji tewas.
"Terkait motifnya masih kami dalami," kata Rizky dihubungi Tribunjogja.com, Jumat (29/11/2019) siang.
Mega sebelumnya mengatakan sudah memeriksa 2 saksi, yakni sang sopir bus Arif, serta satu kondektur bus Transjogja.
Proses pemeriksaan pun sudah naik jadi penyidikan dan Arif ditetapkan sebagai tersangka.