"(Mengenai kecelakaan ini) saya sebagai pribadi dan mewakili institusi mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya mas Aji Pradana, " urai Dyah.
Tak hanya melakukan PHK pada sopir bus, Pramugara yang ikut dalam bus tersebut juga terkena PHK.
"Yang kami PHK bukan cuma Pramudi tapi juga Pramugaranya, " ujar Direktur PT AMI, Dyah Puspitasari kepada Tribunjogja.com, Kamis (28/11/2019) siang.
Dia menambahkan, pramugara itu ikut diPHK karena memberikan keterangan yang tidak jujur.
Hal ini diperoleh dari hasil investigasi internal yang dilakukan PT AMI.
"Dia (Pramugara) tidak jujur, menurutnya saat itu lampu masih kuning dan saat lain menyatakan bahwa lampu sudah merah. Demikian info, " ungkap Dyah.
Evaluasi
Dyah juga berharap ke depannya tak ada lagi kecelakaan terutama di Trans Jogja sebagai pelayan transportasi publik.
Pihaknya selain melakukan evaluasi dan monitoring juga memberikan pembinaan pada awak bus agar memberikan pelayanan yang terbaik.
Dirinya juga berharap sistem pengendalian keselamatan berkendara sekaligus pelayanan transportasi publik di Yogya makin dibenahi.
Saat disinggung mengenai jalur khusus bagi bus Trans Jogja, Dyah pun menyebut jika hal ini perlu dibicarakan dengan semua pihak.
"Ini harus dibicarakan dengan duduk bersama dengan semua pihak dan antar kepentingan, " ujarnya.
• Tabrakan Bus Transjogja vs Motor di Simpang UPN Veteran Yogyakarta, Pengendara Motor Tewas
• Sultan HB X Minta Direksi Evaluasi Soal Kasus Trans Jogja
Dyah mengaku tidak alergi dengan penilaian masyarakat terkait sopir bus yang ugal-ugalan.
Dia menyebutkan jika ada sopir bus yang dirasa membahayakan keselamatan dan ugal-ugalan harus dilaporkan dan pasti akan ditindaklanjuti pihaknya.
"Pasti kami membutuhkan respon masyarakat yang dilandasi data. Misalnya kejadian di mana, kapan, dan peristiwanya. Pasti kami tindak lanjuti. Kalau tak ada data kami kesulitan," ujarnya.