Persidangan atas permohonan ini pun telah digelar beberapa kali.
Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses revisi UU KPK yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Rapat-rapat pembahasan revisi UU tersebut dinilai tertutup sehingga tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Tidak terpenuhinya asas keterbukaan ini dapat dilihat dari keputusan revisi yang diambil tiba-tiba serta pembahasan yang dilakukan tertutup dalam waktu yang sangat terbatas," kata kuasa pemohon, Zico Leonard, dalam gugatan permohonan.
• Polres Sleman Periksa 4 Orang Terkait Laka Lantas di Simpang UPN
Pemohon juga menyoal rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR.
Sementara itu, dalam gugatan materil, para penggugat menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.
Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.
Sementara itu Kuasa hukum pemohon uji materil dan formil UU KPK hasil revisi, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, tak terkejut permohonannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi ( MK).
Sejak awal, Zico sudah memprediksi MK tidak akan menerima permohonan yang diajukan oleh puluhan rekannya sesama mahasiswa.
"Kami sudah menduga ini akan terjadi," kata Zico usai MK membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).
Zico meyakini hal itu lantaran MK memajukan jadwal sidang pertama dan kedua perkaranya.
Awalnya, sidang dijadwalkan digelar pada 9 Oktober 2019.
Namun, MK kemudian memajukannya menjadi 30 September 2019.
Kala itu, permohonan Zico dan dan rekan-rekannya belum mencantumkan nomor UU KPK hasil revisi.
Sebab, UU tersebut belum diregistrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan baru akan diberi nomor pada 17 Oktober 2019.