MK Tolak Uji Materi UU KPK Hasil Revisi Karena Obyek yang Diajukan Adalah UU Perkawinan

Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU.

TRIBUNJOGJA.COM -  Permohonan uji materiil dan formil Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan oleh puluhan mahasiswa dari sejumlah universita di Indonesia ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Pembacaan keputusan tersebut dilaksanakan dalam sidang putusan yang digelar di MK pada Kamis (28/11/2019) siang.

"Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang.

Uji materi UU KPK tersebut ditolak karena majelis hakim menilai permohonan yang diajukan oleh pemohon salah obyek atau error in objecto.

Dalam gugatan yang diajukannya, pemohon meminta MK menguji UU nomor 16 tahun 2019. Padahal, gugatan yang diajukan tersebut ditujukan untuk menggugat UU KPK hasil revisi.

Sementara UU nomor 16 tahun 2019 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Perkawinan.

UU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974.

Sementara itu, UU KPK hasil revisi dicatatkan sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019.

UU tersebut merupakan aturan perubahan kedua dari UU Nomor 30 Tahun 2002.

"Permohonan para pemohon mengenai pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah salah obyek, error in objecto," ujar Anwar.

Oleh karena pemohon dianggap telah salah obyek, selanjutnya, Mahkamah tidak lagi mempertimbangkan pengujian pasal-pasal yang dimohonkan.

KPK : Besaran Pajak Restoran Tidak Harus 10 Persen

MK menilai, tidak ada relevansi antara UU Nomor 16 Tahun 2019 dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Dengan demikian pokok permohonan yang berkaitan dengan norma pada UU Nomor 30 tahun 2002 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut," kata Hakim Enny Nurbaningsih.

Untuk diketahui, penggugat dalam perkara ini adalah puluhan mahasiswa dari sejumlah universitas.

Mereka melayangkan gugatan uji formil dan materil pada Rabu (18/9/2019).

Halaman
1234

Berita Terkini