Pertama, untuk mempertanyakan pemajuan jadwal sidang, dan kedua untuk meminta kejelasan kenapa MK tetap menggelar sidang pembacaan putusan sementara pemohon telah mencabut permohonan mereka.
"Ketiga, kenapa di surat panggilan putusan pengujian UU Nomor 19 sedangkan di putusannya tadi Nomor 16," kata Zico. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Permohonan Uji Materil dan Formil UU KPK Hasil Revisi", .