Gunungkidul
KPK : Besaran Pajak Restoran Tidak Harus 10 Persen
Komisi Pemberantasan Korupsi : Besaran Pajak Restoran Tidak Harus 10 Persen
Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Penarikan pajak restoran sebesar 10 persen yang akan diterapkan oleh Pemkab Gunungkidul masih bisa ditekan menjadi lebih rendah sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah.
Hal itu disampaikan oleh Kasatgas Pencegahan Korwil 5 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kunto Ariawan saat menjadi narasumber Sosialisasi Pemanfaatan Sistem Online dalam Rangka Pptimalisasi Pendapatan Asli Daerah di GOR Siyono, Selasa (26/11/2019).
"Di undang-undang tertulis maksimal 10 persen, ini masih bisa turun melihat dari kemampuan masing-masing. Para pengusaha tadi juga menginginkan untuk sosialisasi lebih masif agar masyarakat yang berkunjung tdak protes bahkan lari ke daerah lainnya," katanya.
Melalui kehadiran KPK dalam sosialisasi ini diharapkan menjadi salah satu bagian untuk melakukan pencegahan korupsi di bidang perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan inspektorat.
• Bupati Bantul Resmikan Balai Budidaya Ikan di Pundong
Melalui egiatan ini, diharapkan nantinya, PAD masing-masing daerah bisa meningkat.
"Kegiatan ini untuk memonitor di kabupaten atau kota bahwa PAD bisa ditingkatkan, kita tidak pernah tahu potensi pajak yang ada di setiap daerah secara pasti dengan adanya kerjasama ini bisa dimonitor transaksi-transaski oleh pengusaha ini, misalnya masyarakat membeli makanan di restoran, pemerintah daerah bisa langsung mengetahui. Untuk para wajib pajak bisa mencari tahu apakah restoran membayar pajak atau tidak ketika membeli diberi struk belanja atau tidak," jelasnya.
Lanjutnya, respon yang diberikan para pengusaha setuju namun pemberlakukan pajak sebesar 10 persen harus dilakukan secara adil.
Penarikan pajak diberlakukan seluruh restoran.
Sementara Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah akan mulai menggiatkan sosialisasi pajak ke seluruh wajib pajak. (Tribunjogja/Wisang Seto)