Sleman
Polres Sleman Periksa 4 Orang Terkait Laka Lantas di Simpang UPN
Polres Sleman resmi menetapkan AH (32), supir bus Trans Jogja yang terlibat dalam laka lantas pada Rabu (28/11/2019) sebagai tersangka.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polres Sleman resmi menetapkan AH (32), supir bus Trans Jogja yang terlibat dalam laka lantas pada Rabu (28/11/2019) sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko pun menyampaikan saat ini penanganan kasus sudah naik menjadi penyidikan.
"Pengemudi bus sudah kami tahan sejak tadi malam," kata Mega melalui pesan singkat, Kamis (28/11/2019) siang.
Menurut Mega, naiknya status Arif sebagai tersangka lantaran terindikasi melanggar pasal 311 ayat 5 UU 22/2009.
• BREAKING NEWS : PT AMI PHK Sopir Bus Trans Jogja yang Terlibat Kecelakaan
Isi pasal tersebut adalah pengemudi sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
"Hingga saat ini kami sudah memeriksa dua orang saksi, pengemudi, serta kondektur bus tersebut," ujar Mega.
Berdasarkan informasi yang dikonfirmasi oleh Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal, bus Trans Jogja yang dikendarai Arif bertabrakan dengan pengendara sepeda motor bernama Aji Pradana (19).
Saat itu, bus melaju dengan kecepatan sedang dari barat ke timur.
• UNBOXING KULINER: Snack Hits Super Ekonomis di Jogja
Saat itu traffic light sudah berwarna kuning menuju merah.
Sementara dari arah selatan, Aji melaju lantaran lampu sudah hijau.
Tabrakan antara keduanya pun tak terhindarkan.
Aji kemudian diketahui mengalami cedera berat di kepala.
"Korban meninggal dunia di Rumah Sakit JIH," kata Paridal melalui pesan singkat kemarin malam. (TRIBUNJOGJA.COM)