Setelah menukarkan uang, korban diajak ke salah satu supermarket di Kota Magelang. Sementara, salah seorang pelaku Dewi yang mengajak masuk korban dan berpura-pura membeli buah, namun ternyata korban malah melarikan diri, dan membawa uang puluhan juta yang diambil dari korban.
"Setelah menarik uang, pelaku ini mengajak korban ke salah satu supermarket, untuk membeli buah. Pelaku dewi ini bilang izin ke toilet, ternyata langsung kabur begitu saja. Korban pun tersadar, menjadi korban penipuan dari para pelaku," ujar Idham.
Petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dengan mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas berhasil mendapatkan keberadaan para pelaku, sampai akhirnya petugas berhasil menangkap mereka dari lokasi persembunyiannya di Banyuwangi, Jawa Timur.
Idham mengatakan, komplotan ini bukan hanya melancarkan aksinya di Kota Magelang saja, tetapi juga daerah lain seperti di Subang, Sukabumi, namun mendapat mangsanya di Kota Magelang.
Pihaknya pun masih mengembangkan kasus ini hingga menemukan terdapat korban lain di TKP lainnya.
“Kami koordinasi dengan Polres-Polres yang lain, apakah ada TKP yang lain dengan modus operandi yang sama. Pengakuan baru ini yang berhasil, tapi mereka pernah ke Subang, Sukabumi, sudah mau mengerjai calon-calon korban, tapi yang berhasil menurut pengakua mereka di Magelang,” katanya.
Sementara itu, salah seorang tersangka, Rehan mengatakan, pihaknya membidik korban secara acak, melihat wajah dari korban. Saat berpapasan, dia mengaku sebagai orang Singapura dan berpura-pura bicara dengan logat Bahasa Melayu.
Ia menirukan logat tersebut dari film kartu Upin-Ipin.
"Korban secara kebetulan saja, kok wajahnya kayak orang punya duit. ya kami sasar aja. Saya gabisa menggunakan logat Bahasa Melayu, cuma niru dari menonton film kartun Upin Ipin," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp14,4 juta dan 17 lembar uang dollar belarus @1.000 dolar yang sudah tidak berlaku.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp9,8 juta, 64 lembar uang dolar belarus @1.000 dollar yang sudah tidak berlaku, 103 lembar uang mainan pecahan Rp100.000 dan 166 lembar uang mainan pecahan Rp50.000 dan uang tunai sebesar Rp 17,07 juta.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ( Tribunjogja.com )