Ngaku Punya Batu Mustika Air Sakti Pelaku Gendam di Yogya Tukar Harta Korban dengan Tisu

Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Tiga pelaku gendam yang meresahkan warga Kota Yogyakarta ditangkap. Pelaku mengelabuhi korban dengan berpura-pura memiliki batu mustika air sakti yang memiliki manfaat bermacam-macam.

.

.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap adalah AZ (45), Y (39), dan SR (49).

Dalam menjalankan aksinya ketiga berbagi peran.

Salah satu berperan untuk mengalihkan perhatian dan membujuk korban berperan sebagai orang Brunei Darussalam.

Sementara yang lain berperan sebagai pasien.

"Jadi pelaku jadi orang Brunei, kemudian pura-pura punya batu namanya batu mustika air,"

"Batu itu bisa menyembuhkan penyakit, memperlancar karir, dan lain-lain. Ya membujuk gitulah. Supaya percaya, pelaku lain pura-pura jadi pasien yang dulu pernah dibantu,"katanya.

Setelah korban percaya, korban diajak ke mobil.

Di dalam mobil korban diminta untuk memberikan uang, perhiasan, kartu ATM, dan lain-lain.

Harta korban kemudian diganti dengan tisu.

"Ada uang Rp5juta, kalung emas 10 gram, anting, cincin, dan lain-lain. Kalau total kerugian korban mungkin sekitar Rp12jutaan. Harta korban yang tadi dimasukkan kantong diganti dengan tisu,"ujarnya.

Menurut pengakuan, pelaku baru satu kali melakukan hal tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku harus menginap di Polresta Yogyakarta untuk beberapa waktu.

Ketiganya dijerat dua pasal sekaligu, pasal pertama 378 tentang Penipuan dan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.

"Dua pasal karena dia melakukan penipuan. Pasal kedua 363 karena setelah menipu, ATM yang didapat juga dikuras oleh pelaku. Jadi kami kenakan dua pasal," tutupnya.

Siswa SD di Kulon Progo Diduga Racik Minuman Soda Oplosan, Ada yang Keracunan Seusai Ikut Menenggak

Polisi Sukabumi Ungkap Kronologi Ibu dan Anak Berhubungan Badan Seusai Bunuh Saudari Angkat

Kasus Serupa

Modus penipuan dengan gendam berbagai macam modusnya, awal tahun ini, pelaku gendam juga berhasil diamankan polisi Magelang Kota.

Empat orang komplotan penipu dengan menggunakan gendam berhasil dibekuk oleh Polres Magelang Kota. Mereka mengiming-imingi korban keuntungan dengan menukarkan sejumlah uang ke mata uang rusia, Belarusia.

Begitu korban tertarik, gendam dilancarkan.

Korban yang terpedaya, tak sadar hartanya dikuras, diganti dengan uang mainan dan uang dolar rusia atau Belarusia yang telah kedaluarsa.

Empat tersangka gendam, Amir Hamzah alias Baba Liong alias Rusli (58), warga Jalan Tanah Tinggi Sawah RT 18 RW 07, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat; Tetra Kusuma Sarjana alias Rehan (58), warga Kampung Babakan RT 02 RW 03, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Kemudian, Siti Asiyah alias Dewi Ratnasari (52), warga Jalan Tanah Tinggi XII No 20 RT 18 RW 07, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat dan Zaenal Abidin (42), warga Gang Sentiong Dalam I RT 12 RW 05, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senin, Jakarta Pusat.

Korban sendiri bernama Ratna Wilis (64), warga Kampung Samban Utara, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, seorang pensiunan PNS.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi, menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Ratna Wilis (64).

Saat itu, korban sedang berjalan kaki dari sebuah bank dan berpapasan dengan pelaku Rehan yang mengaku orang Singapura dan berpura-pura menanyakan alamat.

Tersangka lain, Dewi, datang, kemudian Rehan bertanya kepada Dewi, tempat penukaran dolar belarus.

Tersangka lainnya, Zaenal dan Rusli datang tak lama dan bersama-sama mengajak korban naik mobil menuju bank untuk menukarkan uang dolar belarus tersebut.

Sesampainya di bank, pelaku turun dan berpura-pura menukarkan uang dolar belarus tersebut dengan rupiah. Namun, dirinya justru berputar-putar dan menipu korban dengan mata uang mainan pecahan Rp 50-100ribu.

"Korban pun tergiur untuk menukar uang juga. Ia menarik uang sebesar Rp 80 juta dari bank untuk ditukar dengan uang dolar Belarus pecahan 100 dolar yang sudah disiapkan oleh para tersangka," ujar Idham, Kamis (14/2),dalam giat rilis kasus penipuan di Mako Polres Magelang Kota.

Setelah menukarkan uang, korban diajak ke salah satu supermarket di Kota Magelang. Sementara, salah seorang pelaku Dewi yang mengajak masuk korban dan berpura-pura membeli buah, namun ternyata korban malah melarikan diri, dan membawa uang puluhan juta yang diambil dari korban.

"Setelah menarik uang, pelaku ini mengajak korban ke salah satu supermarket, untuk membeli buah. Pelaku dewi ini bilang izin ke toilet, ternyata langsung kabur begitu saja. Korban pun tersadar, menjadi korban penipuan dari para pelaku," ujar Idham.

Petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dengan mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas berhasil mendapatkan keberadaan para pelaku, sampai akhirnya petugas berhasil menangkap mereka dari lokasi persembunyiannya di Banyuwangi, Jawa Timur.

Idham mengatakan, komplotan ini bukan hanya melancarkan aksinya di Kota Magelang saja, tetapi juga daerah lain seperti di Subang, Sukabumi, namun mendapat mangsanya di Kota Magelang.

Pihaknya pun masih mengembangkan kasus ini hingga menemukan terdapat korban lain di TKP lainnya.

“Kami koordinasi dengan Polres-Polres yang lain, apakah ada TKP yang lain dengan modus operandi yang sama. Pengakuan baru ini yang berhasil, tapi mereka pernah ke Subang, Sukabumi, sudah mau mengerjai calon-calon korban, tapi yang berhasil menurut pengakua mereka di Magelang,” katanya.

Sementara itu, salah seorang tersangka, Rehan mengatakan, pihaknya membidik korban secara acak, melihat wajah dari korban. Saat berpapasan, dia mengaku sebagai orang Singapura dan berpura-pura bicara dengan logat Bahasa Melayu.

Ia menirukan logat tersebut dari film kartu Upin-Ipin.

"Korban secara kebetulan saja, kok wajahnya kayak orang punya duit. ya kami sasar aja. Saya gabisa menggunakan logat Bahasa Melayu, cuma niru dari menonton film kartun Upin Ipin," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp14,4 juta dan 17 lembar uang dollar belarus @1.000 dolar yang sudah tidak berlaku.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp9,8 juta, 64 lembar uang dolar belarus @1.000 dollar yang sudah tidak berlaku, 103 lembar uang mainan pecahan Rp100.000 dan 166 lembar uang mainan pecahan Rp50.000 dan uang tunai sebesar Rp 17,07 juta.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ( Tribunjogja.com )

Berita Terkini