"Dua pasal karena dia melakukan penipuan. Pasal kedua 363 karena setelah menipu, ATM yang didapat juga dikuras oleh pelaku. Jadi kami kenakan dua pasal," tutupnya.
• Siswa SD di Kulon Progo Diduga Racik Minuman Soda Oplosan, Ada yang Keracunan Seusai Ikut Menenggak
• Polisi Sukabumi Ungkap Kronologi Ibu dan Anak Berhubungan Badan Seusai Bunuh Saudari Angkat
Kasus Serupa
Modus penipuan dengan gendam berbagai macam modusnya, awal tahun ini, pelaku gendam juga berhasil diamankan polisi Magelang Kota.
Empat orang komplotan penipu dengan menggunakan gendam berhasil dibekuk oleh Polres Magelang Kota. Mereka mengiming-imingi korban keuntungan dengan menukarkan sejumlah uang ke mata uang rusia, Belarusia.
Begitu korban tertarik, gendam dilancarkan.
Korban yang terpedaya, tak sadar hartanya dikuras, diganti dengan uang mainan dan uang dolar rusia atau Belarusia yang telah kedaluarsa.
Empat tersangka gendam, Amir Hamzah alias Baba Liong alias Rusli (58), warga Jalan Tanah Tinggi Sawah RT 18 RW 07, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat; Tetra Kusuma Sarjana alias Rehan (58), warga Kampung Babakan RT 02 RW 03, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Kemudian, Siti Asiyah alias Dewi Ratnasari (52), warga Jalan Tanah Tinggi XII No 20 RT 18 RW 07, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat dan Zaenal Abidin (42), warga Gang Sentiong Dalam I RT 12 RW 05, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senin, Jakarta Pusat.
Korban sendiri bernama Ratna Wilis (64), warga Kampung Samban Utara, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, seorang pensiunan PNS.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi, menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Ratna Wilis (64).
Saat itu, korban sedang berjalan kaki dari sebuah bank dan berpapasan dengan pelaku Rehan yang mengaku orang Singapura dan berpura-pura menanyakan alamat.
Tersangka lain, Dewi, datang, kemudian Rehan bertanya kepada Dewi, tempat penukaran dolar belarus.
Tersangka lainnya, Zaenal dan Rusli datang tak lama dan bersama-sama mengajak korban naik mobil menuju bank untuk menukarkan uang dolar belarus tersebut.
Sesampainya di bank, pelaku turun dan berpura-pura menukarkan uang dolar belarus tersebut dengan rupiah. Namun, dirinya justru berputar-putar dan menipu korban dengan mata uang mainan pecahan Rp 50-100ribu.
"Korban pun tergiur untuk menukar uang juga. Ia menarik uang sebesar Rp 80 juta dari bank untuk ditukar dengan uang dolar Belarus pecahan 100 dolar yang sudah disiapkan oleh para tersangka," ujar Idham, Kamis (14/2),dalam giat rilis kasus penipuan di Mako Polres Magelang Kota.