Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Asal Swiss Karena Gunakan VoA untuk Kegiatan Bisnis

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Deportasi

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang laki-laki Warga Negara Swiss berinisial EC (65) pada Rabu (13/8/2025) lalu.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendapatkan Informasi terkait dengan kegiatan dan keberadaan orang asing yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Setelah melakukan pengawasan administratif, diidentifikasi bahwa warga negara Swiss diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. 

Berdasarkan hasil pengawasan, EC (65) masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA), namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. 

"Ternyata EC (65) tercatat menjadi pembicara dalam sebuah Seminar Bisnis yang mempromosikan produk fiber serta rencana pembukaan perusahaan di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, Selasa (19/8/2025)

Berdasarkan peraturan perundang-undangan keimigrasian, penggunaan VOA hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata, kunjungan keluarga, atau keperluan non-kerja lainnya. 

Kegiatan EC (65) sebagai pembicara dalam forum bisnis dianggap sebagai bentuk pelanggaran izin tinggal yang dimilikinya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses administrasi sesuai ketentuan terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan pendeportasian. 

Pelaksanaan deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada hari yang sama.

Kepulangan yang bersangkutan ke Swiss turut diikuti oleh putrinya, J (17), yang sejak awal kedatangannya ke Indonesia telah mendampingi EC (65).

Tedy Riyandi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian. 

“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan keamanan negara melalui pengawasan yang ketat terhadap orang asing. Segala bentuk pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Senada dengan hal itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Sefta Adrianus Tarigan, menambahkan pihaknya akan memperketat pengawasan.

“Kami akan selalu mengawasi kegiatan dan keberadaan orang asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, agar situasi tetap kondusif. Kami berupaya memastikan setiap orang asing yang datang bisa merasa nyaman dan aman, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku," terang dia. 

Dengan tindakan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia. (*)

Berita Terkini