Pendidikan

64 Tenaga Kependidikan UNY Terima SK Kenaikan Pangkat

Sebanyak 64 Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menerima SK Kenaikan Pangkat Periode April 2019, pada Selasa di Rektorat UNY.

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Sebanyak 64 Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menerima SK Kenaikan Pangkat Periode April 2019, pada Selasa (24/9/2019) di Rektorat UNY. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 64 Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menerima SK Kenaikan Pangkat Periode April 2019, pada Selasa (24/9/2019) di Rektorat UNY.

Kepala Bagian Hukum dan Kepegawaian UNY Joko Purwoko menerangkan jumlah tenaga kependidikan yang diusulkan menerima kenaikan pangkat pada periode April ini terdiri dari, 2 orang golongan IV, 30 orang golongan III, 26 orang golongan II dan 9 orang golongan I.

Menurutnya, tujuan dari kenaikan ini yakni sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.

Sebanyak 17 Guru dan Tenaga Kependidikan DIY Akan Ikuti Lomba GTK PAUD dan DIKMAS

“Semua usulan telah disetujui. Penyerahan kenaikan pangkat ini dilaksanakan dua kali setahun yaitu bulan April dan Oktober," ungkapnya.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNY, Edi Purwanta mengungkapkan kenaikan pangkat jangan dimaknai sebagai hak, melainkan kewajiban karena kewajiban naik pangkat berpengaruh pada pemeringkatan, utamanya pada dosen.

Menurutnya, lembaga yang baik harus didukung oleh tenaga kependidikan yang baik, mempunyai kompetensi yang sesuai dan selalu mengembangkan diri.

"Kelak pada waktunya, tenaga kependidikan juga mempengaruhi. Lembaga yang baik didukung oleh tenaga kependidikan yang baik, mempunyai kompetensi yang sesuai dan selalu mengembangkan diri," katanya.

Edi menyampaikan, di era saat ini, teknologi sudah berkembang sangat pesat.

Oleh karenanya tenaga kependidikan juga harus menguasai teknologi informasi.

Peduli Kekeringan, Alumni Bahasa Inggris UNY Salurkan Bantuan Air Bersih di Bantul

"Harapannya mindset tenaga kependidikan dalam bekerja adalah hari ini bekerja apa, dapat berapa dan cocok atau tidak. Konsekuensi naik pangkat kinerja diharapkan meningkat," terangnya

Menurutnya, untuk menyongsong UNY menjadi PTN Badan Hukum, kompetensi para tenaga kependidikan harus ditingkatkan.

Tenaga kependidikan juga disilahkan untuk studi lanjut pada perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B.

"Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara," katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved