Kriminal

Pelaku Curas di Magelang Ditangkap, Pepet Korban Hingga Jatuh, Pukul dan Rampas Hartanya

Penulis: Rendika Ferri K
Editor: Ari Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Kepala Polisi Resort Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, memberikan keterangan pers kepada awak media terkait kasus curat di Kaliangkrik, Magelang, Minggu (10/2/2019) dalam giat rilis kasus di Mapolres Magelang.

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Jajaran Kepolisian Resort Magelang akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Kamis (3/1/2019) lalu.

Tersangka, Amirul Fuad (22), warga Dusun Jangkungan, Desa Gandusari, Kecamatan Bandongan dengan korban Nova Ratnasari (23).

Pelaku memepet sepeda motor korban hingga terjatuh, memukul dan merampas barang-barang berharga korban.

"Saat itu korban berjalan pulang dengan mengendarai sepeda motor miliknya, melintas di jalan raya Dusun Besaran, Kaliangkrik, sekitar pukul 20.30 WIB, sampai tiba-tiba pelaku memepet kendarannya sehingga korban terjatuh. Saat terjatuh itu, pelaku memukul wajahnya beberapa kali, merampas barang berharga milik korban, dan pergi meninggalkan korban begitu saja," ujar Wakil Kepala Polisi Resort Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, Minggu (10/2) dalam rilis kasus di Mapolres Magelang.

Baca: Tidak Kapok, Residivis Pelaku Curas Beraksi Kembali di Sleman

Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, tim Resmob Polres Magelang mampu mengantongi ciri-ciri pelaku dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Akhirnya pada tanggal 29 Januari 2019 lalu, pelaku dapat ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan berarti.

"Korban melapor kejadian ini kepada kami, dan langsung kami laksanakan penyelidikan. Sampai pada hari Selas (29/1/2019) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil kami tangkap,dan kami gelandang ke Polres Magelang," ujar Eko.

Barang-barang yang dirampas pelaku dari korban antara lain, tas berisi uang sejumlah Rp 800.000, surat identitas diri dan STNK Kendaraan Bermotor, kemudian satu handphone milik korban.

Total kerugian material mencapai Rp 3.300.000.

Baca: Polda DIY Ungkap 13 Kasus Curas dan 27 Tersangka Selama Operasi Curas Progo 2018

Petugas kepolisian memeriksa pelaku secara intensif.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, bukan hanya sekali saja, dirinya melakukan pencurian dengan kekerasan ini, bahkan di empat lokasi yang berbeda, antara lain di Jalan Raya Magelang-Semarang, di daerah Wates, Kota Magelang dengan hasil kalung, Jalan raya Magelang-Semarang dekat SPBU Sambung dengan hasil kalung.

Kemudian dua TKP lain yakni di Jalan Raya Salamkanci -Bandongan dengan hasil tas berisi uang, dan pencurian dengan pemberatan di rumah kost di daerah Salakan, mertoyudan, Magelang dengan hasil tas berisi uang.

"Modus pelaku ini memepet korban yang sedang mengendarai kendaraan sampai korban terjatuh, saat itulah pelaku mengancam korban, bahkan melakukan kekerasan terhadap korban, lalu merampas barang-barang miliknya." ujar Eko.

Halaman
12

Berita Terkini