Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun, yakni pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.(TRIBUNJOGJA.COM)
Pelaku Curas di Magelang Ditangkap, Pepet Korban Hingga Jatuh, Pukul dan Rampas Hartanya
Penulis: Rendika Ferri K
Editor: Ari Nugroho
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger