Yogyakarta

BPBD DIY Ingatkan Ancaman Kawasan Gunung Merapi dan Pesisir Pantai

Penulis: Agung Ismiyanto
Editor: Ari Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPBD DIY Biwara Yuswantana saat menggelar jumpa pers soal Erupsi Gunung Merapi, Jumat (11/5/18).

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sedikitnya 44 kepala keluarga di kawasan rawan bencana III (KRB) merapi bersedia meninggalkan tempa t tinggal mereka dan menghuni hunian tetap yang disediakan pemerintah provinsi DIY.

Mereka akan menempati rumah tapak yang disediakan di wilayah tertentu dan aman dari erupsi Merapi.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD DIY, Biwara Yuswantana menjelaskan, 44 KK itu berasal dari tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Sleman.

Mereka bersedia untuk bertempat tinggal di perumahan yang disediakan pemerintah.

“Kami menyediakan bangunan dengan tipe 36 di atas lahan seluas 100 meter persegi plus sertifikat. Tahun kemarin ada 20 warga yang bersedia turun dan bertempat tinggal di hunian tetap Plosokerep,” urai Biwara di gedung DPRD DIY, Kamis (17/1/2019).

Baca: Membaca Polah Merapi dari Posko Induk Balerante

Biwara menjelaskan, dari pendataan yang dilakukan ada sekitar 600 KK yang masih menghuni KRB III dan belum bersedia turun.

Kawasan tersebut, ujarnya, memang sebenarnya tidak diperuntukkan untuk tempat tinggal.

Kawasan ini tersebar di tiga kecamatan yakni Turi, Pakem dan Cangkringan.

“Kami terus menyadarkan mereka untuk bisa turun dan bertempat tinggal ke daerah yang aman. Kami sediakan fasilitas untuk itu,” jelasnya.

Biwara tidak menampik jika data jumlah KK yang bertempat tinggal di KRB III akan terus dinamis dan berkembang.

Pihaknya pun terus melakukan kajian dan langkah persuasif agar warga bersedia berpindah untuk keselamatan mereka.

Baca: Lava Pijar Terus Meluncur dari Puncak Merapi

Di sisi lain, Biwara juga menyebutkan terkait aspek keselamatan yang wajib diperhatikan warga pesisir pantai.

Dia menilai masih banyak bangunan yang memang melanggar sempadan pantai sehingga jika terjadi gelombang tinggi akan sangat berbahaya.

Beberapa bangunan yang memang melanggar diantaranya adalah resort dan hotel-hotel yang dibangun berdekatan dengan pantai.

Bahkan, jaraknya tidak sampai 100 meter dari bibir pantai.

Halaman
12

Berita Terkini