Jumlah Korban Dugaan Keracunan Menu MBG di Sleman Bertambah, Kini Tercatat Menjadi 379 Siswa

Data Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman hingga Jumat malam, 1 orang masih rawat inap di Rumah Sakit. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
KERACUNAN MBG: Sejumlah siswa SMP di Mlati Kabupaten Sleman dibawa ke Puskesmas Mlati II pada Rabu (13/8/2025). Mereka bergejala mual diare hingga pusing Rabu pagi diduga akibat mengonsumsi menu MBG pada sehari sebelumnya. 

Para siswa yang bergejala massal ini langsung dilarikan ke Puskesmas Mlati 1 dan Puskesmas Mlati II.

Mereka mendapatkan penangan medis awal.

Siswa yang kondisinya membaik diperbolehkan pulang sedangkan yang membutuhkan penanganan lanjutan dirujuk ke Rumah Sakit. 

Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa telah mengatakan, dalam kasus ini pihaknya fokus untuk menangani para siswa yang bergejala dan membutuhkan penanganan medis.

Mereka mendapat perawatan ya agar terbaik agar lekas sehat dan pulih kembali. Adapun soal biaya pengobatan, sepenuhnya akan ditanggung pemerintah. 

"Kita sudah diskusi nanti akan ditanggung oleh BPJS (kesehatan), nanti terkait itu yang mengurusi Dinkes Sleman, Dinas Sosial dan BPJS. Artinya masyarakat tidak dibebankan sedikitpun terkait dengan biaya perawatan," kata Danang. 

Periksa Sampel Makanan

Polresta Sleman telah bergerak menangani kasus keracunan massal yang dialami ratusan siswa di Mlati, diduga setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) ini.

Sejauh ini, polisi telah mengambil sampel menu makanan untuk diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Semarang dan memeriksa dapur penyedia menu MBG. 

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo mengatakan, penyedia menu MBG sejauh ini bersikap kooperatif.

Adapun sampel makanan,  berupa rawon berikut bumbunya, termasuk buah, nasi dan muntahan siswa telah dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Semarang untuk diperiksa. Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui penyebab keracunan. 

"Kalau itu ada unsur kesengajaan atau ada unsur pidanya, maka kita akan proses," kata Edy.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved