Berbeda dengan Pati dan Cirebon, Bupati Sragen Bebaskan PBB-P2 untuk 4 Kelompok Masyarakat Ini

Untuk mengurangi beban masyarakatnya, Bupati Sragen menggratiskan PBB-P2 bagi empat kelompok masyarakat.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Romensy Augustino
PBB-P2 : Bupati Sragen Sigit Pamungkas saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Untuk mengurangi beban masyarakat, Sigit menggratiskan PBB-P2 untuk empat kelompok masyarakat 

TRIBUNJOGJA.COM, SRAGEN - Di tengah kabar sejumlah daerah menaikan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang cukup besar, kabar menggembirakan datang dari Bupati Sragen, Jawa Tengah Sigit Pamungkas.

Untuk mengurangi beban masyarakatnya, Sigit menggratiskan PBB-P2 bagi empat kelompok masyarakat.

PBB-P2 gratis ini berlaku mulai 2025.

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan

Empat kelompok masyarakat yang menjadi sasaran PBB-P2 gratis ini di antaranya warga miskin, penyandang disabilitas, veteran atau pejuang, dan guru dengan penghasilan rendah.

Dikutip dari Kompas.com, Sigit mengungkapkan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan ekonomi, sekaligus langkah meringankan beban warga di tengah kondisi perekonomian yang menantang. 

 “Kebijakan ini lahir dari keinginan kami memberikan keadilan dan kemudahan bagi masyarakat yang menjadi bagian penting dari Sragen. Pajak ini kami gratiskan sebagai bentuk penghargaan, empati, dan tanggung jawab sosial pemerintah,” ujarnya.

Baca juga: Cerita Kakek Darma Tersiksa Kenaikan PBB Kota Cirebon, Bisa Bayar tapi Tidak Bisa Makan

Kebijakan menggratiskan PBB-P2 bagi 4 kelompok masyarakat ini menurut Sigit akan diterapkan setelah pendataan wajib pajak yang menjadi sasaran selesai dilaksanakan.

Saat ini Pemkab Sragen melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPD) tengah melaksanakan pendataan.

Setelah data dan aturan siap, kebijakan ini akan segera berlaku. 

Sigit memastikan pembebasan PBB-P2 tidak akan mengurangi target pembangunan daerah.

Pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur tetap dijalankan dengan mengoptimalkan pendapatan dari sektor lain yang potensial.

“Memang ada potensi penurunan pendapatan, tetapi manfaat yang dirasakan masyarakat jauh lebih besar.

 Uang yang seharusnya mereka bayarkan untuk pajak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, atau kesehatan keluarga,” tegasnya.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved