Lima Pejudi Online Ditangkap, JPW Pertanyakan Logika Hukum Polda DIY: Apa karena Bandar Dirugikan?

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Namun, JPW mempertanyakan narasi tersebut dan menyayangkan logika hukum yang digunakan.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
JUDOL - Foto dok. Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) di Banguntapan diperlihatkan kepolisian saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025) 

“Kalau soal butuh bukti untuk menjerat bandar sebenarnya mudah bagi Polda DIY yakni dengan mengorek keterangan dari para tersangka. Tapi persoalannya Polda DIY mau atau tidak untuk menjerat bandarnya. Sebenarnya masalahnya ada pada soal kemauan karena soal kemampuan untuk membongkar judi online termasuk menjerat keterlibatan bandarnya, polisi punya kemampuan,” lanjut Kamba.

JPW berencana menyampaikan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim. Langkah itu diambil karena JPW menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut oleh Polda DIY.

“JPW dalam waktu yang tidak lama akan berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo cq. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim agar dapat melakukan supervisi atas penanganan judi online oleh Polda DIY karena dinilai ada kejanggalan,” tutup Kamba.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved