Cek 3 Kado Spesial Pemerintah bagi Guru di Indonesia Lewat Link di Bawah Ini, Diumumkan Siang Ini
Pada momen perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun ini, ada kado spesial dari pemerintah untuk para guru.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Sementara besaran Bantuan insentif yang diterima oleh pendidik Paud Non-Formal Rp 2.400.000, per tahun.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik Non Formal
BSU ini akan dicairkan jika Dinas Pendidikan sudah mengusulkan nama guru penerima bantuan ini. Baca juga: Istana Kurangi Undangan untuk Pejabat di HUT ke-80 RI.
Sebelumnya, pemerintah pernah menyalurkan BSU kepada guru.
Dilansir dari Kompas.com, terdapat 565.000 guru honorer pada periode Juni-Juli 2025 yang menerima BSU.
Rinciannya adalah 288.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta 277.000 guru honorer di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Namun pada kado HUT RI buat para guru, nantinya akan lebih spesifik.
Yaitu BSU bagi guru non-formal.
3. Bantuan Afirmasi Kualifikasi S-1/D-4 bagi Guru PAUD & SD
Berdasarkan Instagram Ditjen GTK dan Kemendikdasmen, program ini mencakup beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S1/D-IV, bantuan insentif, dan bantuan lainnya yang dirancang untuk meningkatkan kualitas guru.
Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV, pemerintah menyediakan bantuan pendidikan untuk melanjutkan studi, dengan besaran bantuan mencapai Rp 3 juta per semester.
Pemerintah berharap, bantuan ini bisa memotivasi para guru untuk terus berkembang pesat.
"Mari wujudkan pendidikan bermutu untuk semua," tutup Kemendikdasmen.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Kadin Gelar Retret di Akmil Magelang, Dukung Visi Besar Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Gimana Kalau Tak Dapat Tiket Upacara di Istana? Ini Cara Lain Rayakan 17 Agustus di Monas |
![]() |
---|
Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Pendaftaran Dibuka Hari Ini 4 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Tom Lembong Dikabarkan Bakal Hirup Udara Bebas Siang Ini, Keppres Abolisi Segera Diterbitkan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Tetapkan Tanggal 18 Agustus Sebagai Hari Libur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.