Tiga Pelajar di Magelang Dibacok saat Pulang Sekolah, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Tak sampai 24 jam, jajaran Polsek Mungkid dan Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dua tersangka.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Yoseph Hary W
Tribunjogja.com / Yuwantoro Winduajie
KRIMINAL: Konferensi pers kasus pembacokan di Mapolresta Magelang, Jumat (1/8/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Tiga pelajar SMK Muhammadiyah Mungkid menjadi korban pembacokan saat pulang sekolah, Kamis (31/7/2025) sore. 

Tak sampai 24 jam, jajaran Polsek Mungkid dan Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dua tersangka.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah FA (19), seorang pelajar SMK di Kota Magelang, dan ARM (19), warga Kecamatan Mungkid yang diketahui tidak bekerja.

Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah warung pecel lele yang terletak di Jalan Raya Blabak, Desa Palbapang, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang sekitar empat jam pasca kejadian.

“Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tindakan mereka bermotif balas dendam karena sehari sebelumnya FA mengaku sempat dikejar oleh sekelompok remaja yang diduga dari salah satu SMK di Mungkid,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Kejadian bermula saat FA dan ARM berkumpul di rumah teman mereka di wilayah Kecamatan Mungkid. 

FA lalu menceritakan insiden yang dialaminya sehari sebelumnya dan mengajak ARM mencari pelaku untuk membalas.

FA kemudian meminjam sebilah celurit yang disembunyikan di bawah kasur milik temannya, serta meminjam motor Honda Vario milik teman mereka lainnya. 

Bersama ARM yang mengemudikan motor, mereka mencari sasaran di sekitar Jalan Blabak-Candimulyo, tepatnya di Dusun Treko, Desa Treko.

Saat jam pulang sekolah tiba, mereka mendekati tiga pelajar SMK Muhammadiyah Mungkid dan melakukan pembacokan secara acak. 

Tersangka FA kemudian menyerang korban satu persatu dari atas motor dan kemudian melanjutkan hingga korban ketiga sebelum kabur kembali ke rumah rekannya.

"Tersangka FA ini mengatakan kepada tersangka ARM untuk mendekati dan tersangka ARM mendekatkan motor yang mereka kendarai ke arah korban. Kemudian tersangka FA membacok korban," ujarnya.

Ketiga korban yakni ARS (16), GS (16), dan VAS (15), mengalami luka bacok di punggung dan bahu. 

Dua di antaranya masih menjalani perawatan di RSUD Merah Putih Magelang, sementara satu lainnya sudah rawat jalan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah celurit sepanjang 50 cm, jaket, sepatu, ikat pinggang, dan satu unit sepeda motor Honda Vario. Polisi juga menyita pakaian korban yang berlumuran darah.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Herbin. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved