Hingga Agustus 2025, Realisasi Pembayaran PBB-P2 di Gunungkidul Capai Rp17,4 Miliar

Angka tersebut sudah mencapai sekitar 60 persen dari target  sebesar Rp25,5 miliar yang harus dicapai di akhir tahun.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Istimewa
PAJAK: Ilustrasi pajak. Realisasi PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp17,4 miliar per Agustus 2025.  

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul mencatat realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), telah mencapai Rp17,4 miliar per Agustus 2025. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Putro Sapto Wahyono mengatakan angka tersebut sudah mencapai sekitar 60 persen dari target  sebesar Rp25,5 miliar yang harus dicapai di akhir tahun.

"Kami optimis target bisa tercapai meskipun tenggat pembayaran hingga akhir September 2025 nanti," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (21/8/2025).

Ia mengatakan sejauh ini tercatat sebanyak 28 kalurahan dari 144 kalurahan sudah melakukan pelunasan PBB-P2. Adapun kalurahan yang sudah lunas di antaranya, Kalurahan  Sidoharjo di Kapanewon Tepus, Kalurahan Botodayaan, Petir dan Karangwuni di Kapanewon Rongkop. Lalu, Kalurahan Nglegi, Putat, Ngoro-oro, Nglanggeran, Salam di Kapanewon Patuk.

Kemudian,  Kalurahan Sodo di Kapanewon Paliyan, Kalurahan Kemejing, Bulurejo, Bendung, Sumberejo di Kapanewon Semin. Selain itu, juga ada Kalurahan Ngalang, Hargomulyo, Mertelu, Tegalrejo, Watugajah di Kapanewon Gedangsari.

"Terus, ada Kalurahan Tileng dan Ngawen di Kapanewon Girisubo. Seterusnya, di Kapanewon Wonosari di Kalurahan Pulutan, dan Kapanewon Purwosari ada Kalurahan Giripurwo, Girijati dan Giritirto," ujarnya.

Sementara itu, ia berujar, pihaknya memastikan tidak ada kenaikan besaran  PBB-P2  di tahun ini. Lantaran, kondisi ekonomi masyarakat yang juga tengah susah.

"Tahun ini tidak ada kenaikan besaran. Kami melihat ekonomi masyarakat juga sedang sulit, terlebih masyarakat di sini adalah petani yang saat ini menghadapi isu cuaca buruk," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Pelayanan dan Pengendalian, BKAD Gunungkidul, Eli Martono mengatakan pihaknya pihaknya terus mendorong agar kalurahan bisa membayar pelunasan PBB-P2 sebelum jatuh tempo, pada 30 September 2025. 

"Hal ini dilakukan guna menghindari sanksi denda sebesar 1 persen dari nominal pajak yang harus dibayarkan," pungkasnya (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved