Kospin PAM Yogyakarta Gagal Bayar Sejak 2020, Nasabah Lapor Polisi dan Berharap Uang Kembali

Dua nasabah yakni ISA dan LKS kini sudah melaporkan kasus itu ke Polresta Yogyakarta, dengan harapan uang yang sudah disetor bisa diambil kembali.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
LAPOR - Tim penasihat hukum korban koperasi simpan pinjam PAM Yogyakarta memperlihatkan salinan surat laporan ke kepolisian, Kamis (31/7/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Para Nasabah Koperasi simpan pinjam (Kospin) PAM Yogyakarta, diduga menjadi korban tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dua nasabah yakni ISA dan LKS kini sudah melaporkan kasus itu ke Polresta Yogyakarta, dengan harapan uang yang sudah disetor ke terlapor bisa diambil kembali.

Adapun terlapor dalam kasus ini yakni AY selaku pengelola Kospin PAM yang sekaligus anak dari pengelola Kospin PAS yang saat ini masih berperkara di pengadilan.

Kronologi kasus ini awalnya para korban menitipkan uang ke Kospin PAM sejak 2017.

Kemudian pada 2020 ketika mereka ingin menarik kembali uang yang menjadi haknya para koban justru tidak dipenuhi pengelola koperasi, sehingga terjadi gagal bayar.

"Ternyata di beberapa bulan, bahkan beberapa tahun itu ternyata uangnya nggak bisa diambil," kata tim penasihat hukum para korban, Vido Priambodo SH dan Nasikin SH dari SHG Law Firm, Kamis (31/7/2025).

Sampai akhirnya pada Mei 2025 salah satu korban melapor ke kepolisian, lalu pada Juli 2025 korban lain menyusul melaporkan kasus ini ke Polresta Yogyakarta.

Baca juga: Ratusan Nasabah Tuntut Pengembalian Dana Usai Ketua Kospin PAS Yogyakarta Divonis 7 Tahun

Adanya pelaporan ke kepolisian tersebut diharapkan para korban gagal bayar ini bisa mendapatkan kembali uangnya.

Sebab menurut para korban, terlapor memiliki sejumlah aset yang bisa dimanfaatkan untuk mengembalikan hak-hak para korban.

"Sehingga waktu itu kami sarankan untuk melakukan upaya hukum untuk bisa mengambil uang yang sudah diserahkan ke Kospin PAM tersebut. Kemudian kami melaporkan adanya dugaan tindak bedana penipuan, penggelapan, perbankan, serta TPPU yang dilakukan oleh AY sebagai pemilik koperasi," terang Vido.

Adapun total kerugian yang dialami para korban dipastikan mencapai ratusan juta rupiah.

"Kerugian total sekitar Rp800 juta rupiah. Harapannya nasabah yang uangnya belum kembali bisa mendapatkan haknya dengan cara yang diperkenankan secara hukum," ungkap Nasikin SH, menambahkan.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan kasus tersebut.

Pihaknya masih melakukan upaya penyelidikan dan telah memanggil sejumlah saksi untuk diklarifikasi.

"Sudah ada laporan, masih dalam lidik, ya. Kalau saksi yang diperiksa ada tiga atau empat orang," jelasnya.

Pemeriksaan saksi-saksi ini menurutnya masih akan terus dilakukan, termasuk memintai keterangan para korban. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved