Ratusan Nasabah Tuntut Pengembalian Dana Usai Ketua Kospin PAS Yogyakarta Divonis 7 Tahun
Berdasar data yang masuk ke koperasi itu, uang yang telah disetorkan para nasabah totalnya mencapai Rp150 miliar.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Nasib para nasabah koperasi simpan pinjam (Kospin) PAS Yogyakarta masih belum ada kejelasan, pascaketua lembaga koperasi itu dinyatakan bersalah oleh Hakim PN Yogyakarta atas dugaan pencucian uang dana koperasi dan penghimpunan dana secara ilegal.
Mereka menuntut agar GSS selaku ketua koperasi bertanggungjawab untuk mengembalikan dana mereka yang gagal bayar sejak beberapa tahun silam.
Berdasar data yang masuk ke koperasi itu, uang yang telah disetorkan para nasabah totalnya mencapai Rp150 miliar.
Dana tersebut sudah jatuh tempo namun hingga kini belum bisa ditarik alias gagal bayar.
Penasihat Hukum para nasabah Kospin PAS, Setyo Hadi Gunawan, mengungkapkan uang yang disetorkan masing-masing nasabah bervariasi mulai dari jutaan sampai miliaran rupiah.
Awalnya, mereka dijanjikan mendapat keuntungan 12 persen per tahun oleh GSS yang kini telah berstatus sebagai terdakwa.
"Namun saat tiba jatuh tempo pengambilan hingga detik ini, ternyata dana tersebut tidak dapat dikembalikan kepada klien kami. Keseluruhan jumlah nasabah ada sekitar 200 orang," katanya kepada awak media, Selasa (25/3/2025).
Pihak koperasi bersangkutan juga tidak memberikan keterangan apapun kepada nasabah mengenai kapan dana tersebut bisa ditarik.
Atas kejadian ini, sejumlah kliennya telah membuat laporan ke pihak kepolisian, salah satunya mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka berharap laporan dapat ditindaklanjuti dan diungkap secara transparan, termasuk mengungkap terkait aliran dananya.
"Kami minta pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara transparan, sehingga para pihak yang merasa dirugikan mendapatkan haknya dengan baik," kata Gunawan.
Di antara beberapa laporan polisi yang dibuat oleh para korban, satu kasus telah divonis oleh Pengadilan Negeri.
Majelis hakim yang diketuai Tuty Budhi Utami menjatuhkan vonis penjara 7 tahun, dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 6 bulan kepada Ketua Kospin PAS, GSS.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakab GSS bersalah melanggar Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau kedua Pasal 374 KUHP.
Salah satu korban berinisial LG (69) warga Magelang mengaku tertarik untuk berinvestasi di Kospin PAS karena telah mengenal sosok pimpinan koperasi tersebut.
Pemkot Yogyakarta Bangun Sistem Satu Data, Intervensi Program Lebih Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Ormas di Jogja Dukung Pembangunan Daerah, Tidak Ada Stigma Negatif dari Publik |
![]() |
---|
Warga Binaan di Yogyakarta Terima Remisi Umum dan Dasawarsa, 103 Penerima Langsung Bebas |
![]() |
---|
Dua Sekolah Rakyat Akan Dibangun di DIY Mulai September 2025, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
Apa Kata Dosen Hukum UGM Soal Pemberian Amnesti dan Abolisi Terdakwa Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.