Tak Mampu Lunasi Utang, Mantan Karyawan di Nganjuk Disekap Bos Koperasi

Seorang pria di Ngajuk, Jawa Timur disekap oleh mantan bosnya di ruangan berukuran 170 x 150 sentimeter tanpa akses ke kamar mandi.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Polres Nganjuk
PENYEKAPAN : Tersangka LP (35) ditangkap polisi bersama bos Koperasi Simpan Pinjam ?APLINDO? Jaya Makmur, berinisial AP. Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Nganjuk karena diduga mengurung mantan karyawannya, Kevin, selama delapan hari di ruangan berjeruji besi 

TRIBUNJOGJA.COM, NGANJUK – Seorang pria di Ngajuk, Jawa Timur disekap oleh mantan bosnya di ruangan berukuran 170 x 150 sentimeter tanpa akses ke kamar mandi.

Korban bernama Kevin ini disekap selama 8 hari lantaran tidak bisa mengembalikan utang koperasi sebesar Rp 19 juta.

Kasus penyekapan itu terungkap setelah Kevin meminta tolong kepada seorang warga hingga akhirnya membuat laporan polisi.

Kedua pelaku penyekapan, yakni Bos Koperasi Simpan Pinjam “APLINDO” Jaya Makmur, berinisial AP (29) dan rekannya berinisial LP (35) akhirnya diringkus petugas.

Kedua orang itu terancam hukuman 8 tahun penjara.

Dikutip dari Kompas.com, kedua pelaku penyekapan itu ditangkap di wilayah Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada Selasa (22/7/2025) lalu.

Kepala Polres Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henri Noveri Santoso, menjelaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari korban.

Dalam laporannya, korban mengaku dikurung di dalam ruangan kecil yang dikunci dari luar karena gagal melunasi utang koperasi yang ia gunakan untuk keperluan pribadi. 

“Ini dugaan tindakan melawan hukum. Tidak ada satu orang pun yang berhak merampas kebebasan orang lain, terlebih dengan cara mengurung dalam ruangan sempit dan tidak layak,” ujar Henri saat konferensi pers di Nganjuk, Jumat (25/7/2025) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Baca juga: Perjuangan Gadis Kupang Raih Cita-cita Kuliah di UI di Tengah Cibiran Tetangga dan Guru

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sukaca, utang Kevin ke koperasi sebesar Rp 19 juta.

Namun korban tidak bisa mengembalikan uang yang dipinjam itu hingga batas yang sudah ditetapkan pelaku sehingga dilakukan penyekapan.

Jaya Makmur yang ditangkap Satreskrim Polres Nganjuk bersama rekannya LP (35), di Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 

Menurut Sukaca, selama delapan hari disekap, Kevin dimasukan ke dalam ruangan berukuran 170 x 150 sentimeter tanpa akses ke kamar mandi. 

Untuk kebutuhan mandi dan buang air, Kevin hanya diberi selang air dari celah pintu tralis.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved