Tak Mampu Lunasi Utang, Mantan Karyawan di Nganjuk Disekap Bos Koperasi

Seorang pria di Ngajuk, Jawa Timur disekap oleh mantan bosnya di ruangan berukuran 170 x 150 sentimeter tanpa akses ke kamar mandi.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Polres Nganjuk
PENYEKAPAN : Tersangka LP (35) ditangkap polisi bersama bos Koperasi Simpan Pinjam ?APLINDO? Jaya Makmur, berinisial AP. Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Nganjuk karena diduga mengurung mantan karyawannya, Kevin, selama delapan hari di ruangan berjeruji besi 

Kasus ini terungkap setelah Kevin berhasil menghubungi saksi berinisial JH dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bersama Satreskrim Polres Nganjuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.

“Dari tangan tersangka, kami amankan tiga buah kunci gembok sebagai barang bukti,” kata Sukaca.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 333 Ayat (1) dan (4) KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved