Kejati DIY Geledah Kantor Diskominfo Sleman, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Internet & Colocation DRC

Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Dok istimewa
PENGGELEDAHAN : Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Kamis (24/7/2025). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation DRC pada tahun anggaran 2022 hingga 2025. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman pada Kamis (24/7/2025). 

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bandwidth internet periode 2022–2024 dan sewa colocation disaster recovery center (DRC) tahun 2023–2025.

Penggeledahan dimulai pukul 10.30 hingga 14.45 WIB di kompleks kantor Diskominfo Sleman, Jalan Parasamya No. 1, Tridadi, Kecamatan Sleman.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Bagus Kurnianto, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pengendalian Operasi Buyung Anjar Purnomo, SH, MH.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, SH, dalam keterangan tertulis Kamis (25/7/2025), menyampaikan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati DIY tanggal 10 Juli 2025 dan izin dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.

“Penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi, baik dari pihak Diskominfo Sleman maupun pihak penyedia internet service provider (ISP),” ujar Herwatan.

Baca juga: Ketahuan Mencuri Logam di Masjid Raya JIC, Seorang Remaja Tewas Terjatuh Saat Berusaha Kabur

Penggeledahan diawali dengan koordinasi penyidik bersama Kepala Dusun Beran untuk mendatangi kantor Diskominfo Sleman.

Penyidik kemudian menunjukkan surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, serta penetapan izin penggeledahan sebelum memeriksa sejumlah ruang, antara lain ruang arsip, ruang Kabid Infrastruktur, ruang bendahara, dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait pengadaan tersebut.

Dari penggeledahan, penyidik menyita 34 dokumen, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, dokumen pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengadaan bandwidth internet 2022–2024 dan sewa colocation DRC 2023–2025.

Penyidikan perkara ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Menurut Herwatan, berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga telah terjadi tindak pidana korupsi.

Penyidik akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi dan menelaah dokumen yang telah disita. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved