Kejati DIY Geledah Kantor Diskominfo Sleman, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Internet & Colocation DRC
Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman pada Kamis (24/7/2025).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bandwidth internet periode 2022–2024 dan sewa colocation disaster recovery center (DRC) tahun 2023–2025.
Penggeledahan dimulai pukul 10.30 hingga 14.45 WIB di kompleks kantor Diskominfo Sleman, Jalan Parasamya No. 1, Tridadi, Kecamatan Sleman.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Bagus Kurnianto, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pengendalian Operasi Buyung Anjar Purnomo, SH, MH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, SH, dalam keterangan tertulis Kamis (25/7/2025), menyampaikan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati DIY tanggal 10 Juli 2025 dan izin dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.
“Penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi, baik dari pihak Diskominfo Sleman maupun pihak penyedia internet service provider (ISP),” ujar Herwatan.
Baca juga: Ketahuan Mencuri Logam di Masjid Raya JIC, Seorang Remaja Tewas Terjatuh Saat Berusaha Kabur
Penggeledahan diawali dengan koordinasi penyidik bersama Kepala Dusun Beran untuk mendatangi kantor Diskominfo Sleman.
Penyidik kemudian menunjukkan surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, serta penetapan izin penggeledahan sebelum memeriksa sejumlah ruang, antara lain ruang arsip, ruang Kabid Infrastruktur, ruang bendahara, dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait pengadaan tersebut.
Dari penggeledahan, penyidik menyita 34 dokumen, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, dokumen pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengadaan bandwidth internet 2022–2024 dan sewa colocation DRC 2023–2025.
Penyidikan perkara ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Menurut Herwatan, berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
Penyidik akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi dan menelaah dokumen yang telah disita. (*)
UGM Buka Suara tentang Pejabat Kampus yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif |
![]() |
---|
Stadion Mandala Krida Masih Jadi Objek Penghitungan Kerugian Negara, Renovasi Belum Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
Jaringan Merata di 13 Kemantren di Kota Yogyakarta, MyRepublic Sabet 2 Penghargaan dari Ookla |
![]() |
---|
Kuota Haji Tambahan Diduga Disalahgunakan, KPK Telusuri Jejak Dana |
![]() |
---|
KPK Ungkap Ada 10 Agen Travel Diduga Terlibat Kasus Korupsi Kuota Jemaah Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.