Baru 46 dari 487 Bidang Tanah di Karangwuni Kulon Progo yang Terima UGR Proyek JJLS
Lurah Karangwuni, Anwar Musadad mengungkapkan ada 487 bidang tanah. Yang terbayarkan UGR-nya baru 46 bidang
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Persoalan pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) untuk warga terdampak di wilayah Kulon Progo hingga kini urung rampung. Salah satunya berada di Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates.
Lurah Karangwuni, Anwar Musadad mengungkapkan ada 487 bidang tanah milik warganya yang terdampak proyek JJLS. Total nilainya mencapai Rp 147,6 miliar.
"Yang terbayarkan UGR-nya baru sebanyak 46 bidang dengan nilai tanah Rp 24,5 miliar," kata Anwar ditemui di Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Kulon Progo, Jumat (25/07/2025).
Ia mengatakan tidak hanya Karangwuni yang bermasalah dengan pencairan UGR, tetapi juga Kalurahan Glagah dan Palihan di Kapanewon Temon. Seluruh lahan warga yang terdampak di sana bahkan sama sekali belum menerima pencairan UGR.
Anwar menengarai masalah pencairan UGR salah satunya karena peralihan aset proyek JJLS ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Adapun jalan yang ada saat ini sebelumnya berstatus Jalan Provinsi yang kemudian beralih menjadi Jalan Nasional.
Selain itu, ada perbedaan dalam hal kewenangan. Sebab Anwar mengungkapkan bahwa proses pengadaan tanah mengandalkan Dana Keistimewaan (Danais), yang selanjutnya menjadi UGR untuk warga terdampak.
"Informasinya alokasi dari Danais sudah ada, tapi dari pusatnya yang belum beres," ujarnya.
UGR yang tak kunjung cair memicu persoalan sosial di masyarakat. Menurut Anwar, banyak warganya yang saat ini kebingungan karena mereka sudah telanjur mengajukan pinjaman ke bank.
Pinjaman tersebut ditujukan untuk membangun rumah di lahan yang baru. Pertimbangannya, saat proyek dimulai warga tidak akan kebingungan lagi untuk mencari tempat tinggal baru.
Mereka pun berani mengajukan pinjaman karena sudah ada nilai UGR dari tim appraisal, bahkan sudah menandatangani kesepakatan dengan pihak bank. Nahasnya, hingga kini tidak ada kejelasan perihal pencairan.
"Warga itu sampai datang ke rumah saya, curhat soal beban bunga pinjaman bank yang terus membengkak," ungkap Anwar.
Pencairan UGR awalnya dijanjikan rampung sebelum masa berlaku IPK berakhir. IPL JJLS sendiri terbit tahun 2019 namun masa berlakunya sudah habis pada 2022 lalu, dan sampai kini belum ada pencairan UGR.
Anwar menilai habisnya masa berlaku IPL menandakan lahan sepenuhnya kembali menjadi hak warga. Maka warga pun seharusnya tidak perlu khawatir jika ingin kembali memanfaatkan lahan tersebut.
"Seharusnya dari pihak berwenang juga berkomunikasi langsung dengan warga saat masa IPL habis, jangan lewat Lurah saja," ujarnya.
Anwar sebagai Lurah pun mengaku tidak bisa berbuat banyak karena proyek JJLS sepenuhnya jadi wewenang pusat. Namun ia setidaknya sudah melakukan berbagai upaya agar keluhan warganya didengarkan.
Sembung Batik Kulon Progo Persembahkan Batik Bermotif Wajah 8 Presiden untuk HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Tim Operasi Gabungan APH Bagikan Bendera Merah Putih Saat Razia ODOL di Kulon Progo |
![]() |
---|
Berada di Tepi Jalan Nasional, Masjid di Kulon Progo Ini Kerap Jadi Sasaran Aksi Pencurian |
![]() |
---|
Meriahnya Kibaran Bendera Merah Putih di Jembatan Bambu Musiman Lendah Kulon Progo |
![]() |
---|
Wanita Asal Kulon Progo Terkapar di Penginapan di Jogja, Tewas di Tangan Selingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.