Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Luncurkan Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik

Layanan elektronik tersebut memiliki sistem keamanan yang handal, sehingga dipastikan tidak ada kebocoran data terkait kepemilikan sertifikat tanah.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
LAYANAN ELEKTRONIK - Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Dony Erwan Brilianto; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto; dan sejumlah pihak meluncurkan layanan peralihan hak atas tanah elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Rabu (23/7/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kantor Pertanahan Bantul meluncurkan layanan peralihan hak atas tanah elektronik, yakni sistem pelayanan pertanahan yang memungkinkan proses peralihan hak atas tanah, seperti jual beli, hibah, atau warisan, dilakukan secara online melalui aplikasi resmi yang terintegrasi dengan Kementerian ATR/BPN.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dony Erwan Brilianto, berujar layanan itu menjadi layanan yang dirancang untuk menyederhanakan, mempercepat, dan meningkatkan akuntabilitas dalam proses peralihan hak atas tanah, sekaligus menekan biaya dan waktu yang diperlukan.

"Yang jelas peralihan hak atas tanah elektronik ini adalah langkah kita untuk menjadikan layanan pertanahan itu bersifat elektronik semua. Ini harus menjadi suatu keniscayaan, karena enggak mungkin zaman sekarang tidak ada elektronik wong kita sekarang apa-apa elektronik, transfer uang juga elektronik, dan sebagainya," katanya kepada awak media, di sela-sela peluncuran layanan peralihan hak atas tanah elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Rabu (23/7/2025).

Menurutnya, kualitas layanan ini tidak kalah jauh dengan layanan yang bersifat manual.

Maka, seluruh staf yang terlibat diharapkan dapat beradaptasi dengan memanfaatkan layanan peralihan hak atas tanah elektronik untuk mempermudah membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Kadang, kita di BPN ngurus surat tanah selalu lihat yang hijau-hijau (serfikat hak tanah) dan butuh print data yang banyak. Nah, dengan layanan ini nanti kita hanya print data satu kali dan lebih mudah. Jadi, arahnya sih kualitas layanan lebih mudah dan fleksibel," ujar dia.

Baca juga: Pemkab Bantul Cantumkan Aturan Baru Anggota TNI/Polri Bisa Ikut Maju Pencalonan Lurah

Kendati begitu, Dony memastikan bahwa layanan elektronik tersebut memiliki sistem keamanan yang handal, sehingga dipastikan tidak ada kebocoran data terkait kepemilikan sertifikat tanah.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu merasa khawatir atau bimbang dalam menggunakan layanan tersebut.

"Kemudian, kita itu dalam melakukan blok data juga sudah setara dengan blockchain. Jadi, ada data base yang dipergunakan setara dengan blockchain itu. Berarti sistem keamanannya sangat ketat," jelasnya.

Akan tetapi, memang saat ini, server yang dipergunakan oleh pihaknya belum tergabung dalam Pusat Data Nasional (PDN).

Sebab, data yang dipergunakan oleh pihaknya lebih spesifik yakni menyangkut spasial dan letak dan terdapat data yuridis yakni menyangkut data tentang tanah dan kepemilikan tanah.

"Lalu, kuantitas kami perlahan-lahan lah mengarah ke elektronik. Contoh, sertifikat yang ada di kami (seluruh Indonesia) sudah 95 juta dan yang sudah beralih ke layanan elektronik sekitar lima sampai tujuh juta. Kalau DIY sih, saya perkirakan antara lima sampai tujuh persen yang sudah memanfaatkan layanan elektronik itu," paparnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menyebut, peluncuran ini sebagai langkah maju dalam modernisasi pelayanan publik.

Dengan adanya layanan elektronik ini, diharapkan proses peralihan hak atas tanah di Kabupaten Bantul menjadi lebih cepat, aman, dan transparan.

"Mudah-mudahan layanan ini berjalan lancar.  Harapan kami melalui layanan peralihan hak tanah elektronik kami bisa lebih cepat, memberikan kepastian yang jelas, serta transparan kepada masyarakat," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved