Pemkab Bantul Cantumkan Aturan Baru Anggota TNI/Polri Bisa Ikut Maju Pencalonan Lurah

Aturan itu masuk Dalam Raperda Bantul yang merupakan inisiatif Pemkab Bantul sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan mencantumkan aturan baru yakni anggota TNI/Polri bisa mencalonkan diri sebagai lurah tanpa harus mengundurkan diri sebagai anggota aktif.

Aturan itu masuk Dalam Raperda Bantul yang merupakan inisiatif Pemkab Bantul sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, menyebut aturan baru itu akan dicantumkan dalam Raperda Pemilihan, Penetapan dan Pemberhentian Lurah.

Perubahan atas perda Nomor 2 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah

"Kami menyesuaikan undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Itu sudah sesuai dengan undang-undangnya," katanya, Rabu (23/7/2025).

Dengan begitu, anggota TNI/Polri boleh mencalonkan ini sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

Namun dalam undang-undang tersebut tidak ada ketentuan tentang anggota TNI/POLRI, aktif maupun tidak aktif boleh mencalonkan diri.

"Namun, dalam Raperda itu ada beberapa hal yang perlu penyesuaian, di antaranya tentang masa jabatan lurah atau kepala desa yang tadinya enam tahun menjadi delapan tahun," ucapnya.

Selain itu, jika sebelumnya calon lurah terbatas maksimal lima calon, dalam Raperda ini tidak dibatasi.

Baca juga: Pemkab Bantul Lakukan Uji Publik Usulan Perubahan Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah

Dengan begitu, berapapun jumlah calon lurah yang mendaftar akan diterima dan boleh mengikuti kontestasi dalam pemilihan lurah mendatang.

Wakil Pansus DPRD Bantul untuk raperda ini, Sapta Sarosa, berujar, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023, pada pasal 32 poin i, syarat calon lurah tidak berstatus anggota TNI/Polri. Namun, dalam Raperda ini terjadi perubahan, anggota TNI/Polri diperbolehkan menjadi calon lurah hanya bermodalkan surat cuti. 

"Iya, (anggota TNI/Polri) hanya cuti saja. Artinya anggota TNI/Polri kalau mau mencalon (jabatan lurah) tidak harus keluar (dari jabatan keanggotaan TNI/Polri). Tapi, nanti berhenti seandainya terpilih. Jadi, anggota TNI/POLRI tidak perlu mundur terlebih dahulu saat masa pencalonan," jelasnya.

Selain itu, Sapta yang juga merupakan anggota Komisi C DPRD Bantul dan Fraksi PUN ini menyebut ada perubahan lainnya terkait dengan sengketa pemilihan lurah.

Jika sebelumnya sengketa diselesaikan di tingkat kabupaten, dalam Raperda ini sengketa diselesaikan di kalurahan.

"Nanti Bamuskal bertanggung jawab sepenuhnya. Kalau nanti Bamuskal tidak bisa mengatasi, atas saran dari Penewu dan Lurah, ataupun yang setingkat dengan itu, nanti langsung ke PTUN," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved