Pemkot Yogyakarta Kembali Seret 2 Pelaku Pembuangan Sampah Liar ke Meja Hijau

Melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, kedua pembuang sampah liar dijatuhi sanksi denda Rp200 ribu.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
MENGGUNUNG : Tumpukan sampah yang hampir memadati Depo Mandala Krida, Kota Yogyakarta, Selasa (15/7/25). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta melalui Satpol PP kembali menyeret dua pelaku pembuangan sampah liar ke meja hijau, Senin (21/7/2025).

Melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, keduanya pun dijatuhi sanksi denda Rp200 ribu.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengatakan, kedua pelaku adalah N warga Kotagede, serta A warga Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Keduanya terjaring operasi tangkap tangan yang digulirkan personelnya saat membuang sampah sembarangan di Jalan Batikan, Kemantren Umbulharjo, pada 14 dan 16 Juli 2025.

"Yang N itu pegawai laundry, kemudian yang A pengangguran. Sampah yang dibuang semuanya limbah rumah tangga. Mereka ngakunya baru sekali ini," katanya.

Hidayat pun mengungkapkan, proses penindakan secara yustisi untuk pelaku pembuangan sampah liar bakal digencarkan untuk memberikan efek jera.

Ia mencatat, sepanjang tahun 2025, sudah ada 13 warga yang diseret ke meja hijau untuk menjalani sidang tipiring, baik dari dalam maupun luar Kota Yogyakarta.

"Dengan kondisi seperti ini, setiap malam kita lakukan operasi. Besok Rabu (23/7/2025) ada satu lagi pelaku yang akan kita sidangkan," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved