Pemkot Yogyakarta Kembali Seret 2 Pelaku Pembuangan Sampah Liar ke Meja Hijau
Melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, kedua pembuang sampah liar dijatuhi sanksi denda Rp200 ribu.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta melalui Satpol PP kembali menyeret dua pelaku pembuangan sampah liar ke meja hijau, Senin (21/7/2025).
Melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, keduanya pun dijatuhi sanksi denda Rp200 ribu.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengatakan, kedua pelaku adalah N warga Kotagede, serta A warga Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Keduanya terjaring operasi tangkap tangan yang digulirkan personelnya saat membuang sampah sembarangan di Jalan Batikan, Kemantren Umbulharjo, pada 14 dan 16 Juli 2025.
"Yang N itu pegawai laundry, kemudian yang A pengangguran. Sampah yang dibuang semuanya limbah rumah tangga. Mereka ngakunya baru sekali ini," katanya.
Hidayat pun mengungkapkan, proses penindakan secara yustisi untuk pelaku pembuangan sampah liar bakal digencarkan untuk memberikan efek jera.
Ia mencatat, sepanjang tahun 2025, sudah ada 13 warga yang diseret ke meja hijau untuk menjalani sidang tipiring, baik dari dalam maupun luar Kota Yogyakarta.
"Dengan kondisi seperti ini, setiap malam kita lakukan operasi. Besok Rabu (23/7/2025) ada satu lagi pelaku yang akan kita sidangkan," ucapnya. (*)
Skema Makam Tumpang Jadi Solusi Keterbatasan Lahan TPU di Kota Yogyakarta |
![]() |
---|
Warga Pasang Spanduk Protes di Depo THR Kota Yogyakarta, Tagih Janji Pemkot soal Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Siapkan Skema Darurat Atasi Krisis Sampah Dampak Pembatasan TPA Piyungan |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Kerahkan 90 'Jumilah', Pastikan Sampah yang Masuk Depo Hanya Residu |
![]() |
---|
Depo Nyaris Overload, Unit Pengolahan Sampah di Kota Yogyakarta Kerja Lembur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.